KOTA MANNA - Laporan masyarakat yang mulai resah adanya aktifitas salah satu warnet di Kota Manna yang diduga menyediakan bermain judi online, langsung ditanggapi Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) dengan mendatangi lokasi.
Hasilnya, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga warga Manna yang diduga sedang main judi online Jumat lalu (5/6). Identitas tiga warga yang diamankan inisial EAP, (29) warga Desa Melao, MG (28) warga Desa Gunung Kembang dan AF (35) warga Jalan Kartini Kota Manna. Serta barang bukti 4 buah ATM, 1 Cctv, 2 HP, uang Rp 2,8 juta dan beberapa unit komputer yang menjadi alat judi online. Kronologis penangkapan anggota Tipidter langsung melakukan pengecekan ke warnet dan menemukan EAF sedang bermain judi online jenis rollete, dengan operator billing MG dan AF adalah pemilik warnet teresbut. Saat itu juga anggota polisi langsung mengamankan ketiganya beserta barang bukti. Kapolres BS AKBP. Deddy Nata, S,IK melalui Kasat Reskrim AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK membenerkan pihaknya mengamankan tiga orang warga Manna karena tertangkap tangan saat sedang bermain judi online. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipidter Polres BS. Dari pengakuan ketiganya, lanjut Kasat, ketiga orang yang diamankan itu sudah lama menjalani judi online. Juga warnet tempat main judi online itu adalah lokasi yang dianggap aman ketiganya. Pasalnya dijaga sesama pemain judi. Namun saat Unit Tipidter datang razia, ketiganya mengalamu nasib apes dan tertangkap tangan lagi main rollete. “Mereka kedapatan sedang melakukan judi online beserta barang bukti. Sementara ini masih tiga orang. Tapi akan dikembangkan pelaku judi lainnya,’’ jelas Kasat Reskrim didampingi Kanit Tipidter Ipda. Priyanto, SH. (tek)Judi Online, Tiga Warga Diamankan
Senin 08-06-2020,15:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :