JAKARTA – Pembatalan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag), menimbulkan sejumlah pertanyaan. Diantaranya adalah apakah masih ada kesempatan untuk berhaji dengan visa mujamalah atau di luar kuota pemerintah Indonesia. Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali memastikan kesempatan berhaji dengan visa mujamalah sudah tertutup.
Dia menjelaskan penerbitan visa haji mujamalah tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Keterangan tersebut disampaikan Endang saat berdiskusi Kondisi Arab Saudi di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia (FKAPHI) Senin (8/6). Endang menuturkan tahun lalu penerbitan visa mujamalah di luar sistem e-Hajj milik Arab Saudi yang terhubung dengan Kantor Urusan Teknis Haji KJRI Jeddah. Sehingga Konsul Haji KJRI Jeddah tidak bisa memantau penerbitan visa haji mujamalah. ’’Sebetulnya jujur kami di Konsul (Haji KJRI Jeddah, Red) dan main user e-Hajj,’’ tuturnya. Tahun lalu adalah perdana pemerintah Arab Saudi membuka akses haji lewat visa mujamalah. Di tahun pertamanya itu, tercatat ada 7.200 visa haji mujamalah yang digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk berhaji. Visa haji mujamalah dikenal juga dengan visa haji tanpa antri. Dengan keunggulannya itu, visa haji mujamalah dibandrol mulai dari Rp 250 juta atau lebih. Namun untuk tahun ini sistem penerbitan e-Hajj ada di dalam aplikasi e-Hajj. Endang mengatakan di kolom pilihan visa, ada keterangan visa haji mujamalah. Untungnya dia belum mengklik untuk menyetujui adanya layanan visa haji mujalamah di kolom itu. Akhirnya setelah keluar kebijakan dari Kemenag, Endang mengklik keterangan menolak layanan visa haji mujamalah di aplikasi e-Hajj. Dengan demikian di dalam sistem e-Hajj yang terintegrasi dengan perwakilan Indonesia di Arab Saudi, tidak ada layanan e-Hajj. ’’Di kolom itu tertulis mohon agar menyetujui kolom visa mujamalah,’’ katanya. Namun dia menegaskan menolak adanya layanan visa mujamalah itu. Dia menuturkan seandainya nanti penyelenggaraan haji tetap dibuka secara domestik, tidak menutup kemungkinan ada warga Indonesia yang berhasil menyelinap ke sana. Endang memastikan kalau ada kasus seperti itu, artinya pelanggaran hukum. ’’Kami bisa mengenakan sanksi. Karena secara jelas kami menolak untuk adanya layanan proses visa haji mujamalah,’’ tuturnya. Endang lantas menjelaskan hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyelenggaraan haji 2020 oleh Arab Saudi. Dia mengungkapkan saat ini pembahasan masih dibahas di komite tinggi. Komite ini meliputi sejumlah kementerian. Setelah itu hasil pembahasan dibawa ke Komite Tertinggi. Baru kemudian keputusan final ada di tingkat kerajaan. Jadi prosesnya masih lama untuk keluar keputusan pemerintah Arab Saudi tahun ini menyelenggaraan haji atau tidak. Endang juga menjelaskan otoritas Arab Saudi menyampaikan pengertian atas kebijakan Indonesia tidak mengirim jamaah haji tahun ini. Pemilik hotel dan layanan haji lainnya sebenarnya merasa berat dengan keputusan Indonesia itu. Sebab selama ini jamaah haji Indonesia dicap baik di sana. Mulai dari disiplin, tertib, dan sistem organisasi penyelenggaraannya. (wan)Berhaji dengan Visa Mujamalah Tertutup
Selasa 09-06-2020,10:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :