BENGKULU - Paslon kepala daerah dan wakil kepala daerah diharuskan memiliki satu rekening khusus untuk kampanye yang dilaporkan ke KPU. Rekening khusus kampanye tetap ada meskipun dalam pilkada kali ini tidak ada kampanye akbar secara terbuka.
“Untuk rekening kampanye paslon tetap ada, dan laporan rekening dilarang ganda. Hanya diperbolehkan memiliki satu rekening khusus kampanye. Penyampaian rekening paslon ke KPU nantinya wajib dilakukan, sebagai syarat pencalonan. Secara teknis lengkapnya kita tunggu PKPU terbaru,” kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP. Apabila paslon maupun tim sukses membuat rekening di luar dari yang dilaporkan resmi ke KPU, menurut Eko, hal itu dianggap pelanggaran yang akan ditindak tegas oleh Bawaslu. “Bila peserta pilkada memiliki rekening lain untuk dana kampanye maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Karena itu nantinya Bawaslu bisa segera melakukan penindakan kalau ada paslon memiliki dana kampanye di luar pencatatan dalam rekening dana kampanye,” paparnya. Lanjut Eko, rekening dan dana kampanye tersebut nantinya juga akan dilakukan audit oleh tim audit akuntan publik.(new)Rekening Kampanye Paslon Dilarang Ganda
Selasa 09-06-2020,10:49 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :