BENGKULU – Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, hingga saat ini belum mendapatkan petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana kelurahan. Sehingga sampai saat ini dana kelurahan belum bisa dicairkan. Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Arif Gunadi menjelaskan, dana kelurahan ini sudah masuk ke kas daerah (Kasda).
“Ke depannya kita BPKAD akan berkoordinasi ke pusat persoalan juknis yang baru dalam pencairan dana Kelurahan tahap pertama ini. kemudian akan mempertanyakan juga perihal dalam kondisi New Normal saat ini sudah diperbolehkan apa belum untuk melakukan pencairan dana kelurahan ini,” jelasnya. Dia menambahkan untuk dana kelurahan yang sudah masuk ke Kasda sama dengan yang lama, berkisar Rp 23,5 miliar. Selain pandemi Corona yang membuat BPKAD belum bisa mencairkan dana kelurahan, memang hingga saat ini belum ada juga kelurahan yang mengajukan pencairan ke BPKAD. Mengingat seluruh perangkat daerah saat ini memang terfokus untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 ini. “Untuk melaksanakan kegiatan dalam penggunaan dana kelurahan saat ini masih belum bisa dilakukan. Pengunaan dana kelurahan ini yang akan kita perjelas lagi kegunaannya untuk apa,” terangnya. Di tempat berbeda, Lurah Sawah Lebar Arman Jihad menjelaskan, kalau dirinya sampai saat ini memang belum melakukan pengajuan untuk pencairan. Sebab menurut keterangan dari BPKAD memang masih menunggu Juknis dari pusat. “Sehingga kami dari lurah yang ada di Kota Bengkulu memang belum ada mengajukan sama sekali. Memang saat ini belum ada petunjuk, terkait itu berapa dana kelurahan yang harus diajukan,” tutup Arman. (jee)Juknis Belum Turun, Dana Kelurahan Ngendap
Rabu 10-06-2020,11:12 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :