KOTA BINTUHAN – Memasuki new normal dan mulai menurunnya dampak dari Covid-19 di Kabupaten Kaur, terhitung sejak 5 Juni 2020, PNS dan tenaga honorer di jajaran Pemkab Kaur wajib masuk kerja seperti biasa yaitu lima hari kerja. Hal ini berdasarkan SE Bupati Kaur Nomor 800/257.a/BKD-PSDM/KK/2020 tentang sistem kerja PNS dan pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab Kaur dalam tatanan normal baru. Sebelumnya, PNS dan tenaga honorer bekerja di rumah dan hanya pejabat-pejabat tertentu saja yang masih ke kantor memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun menuju new normal, maka semua mulai aktif kembali seperti biasa. Namun tetap dilakukan absensi manual, serta tidak apel pagi dan apel sore seperi hari normal sebelum Covid-19. Saat bekerja, para PNS tetap wajib mematuhi protokol kesehatan, mulai dari menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan mengatur jarak tempat duduk dan meja kerja setiap PNS dalam ruangannya. Tidak hanya itu, Kepala OPD juga diminta melapor jika ada PNS yang tidak bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Namun Kepala OPD dapat memberikan surat tugas kedinasan di rumah jika melihat kondisi kesehatan pegawai dan keluarga, riwayat perjalanan atau terkonfirmasi Covid-19. “Jelang new normal ini jam kerja sudah kembali seperti biasa, jadi tidak ada lagi yang kerja di rumah. Tetapi dengan catatan jika PNS bersangkutan sakit, atau ada riwayat perjalanan atau terkonfirmasi Covid-19. Sudah disampaikan ke semua Kepala OPD,” kata Sekda Kaur, Nandar Munadi, S.Sos, M.Si. Dengan terbitnya SE, sekda berharap PNS dapat kembali aktif menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kepala OPD wajib memperhatikan protokol kesehatan para pegawainya saat bekerja. Dengan harapan tidak ada lagi warga Kaur yang terpapar Covid-19. Tidak hanya masuk kerja seperti biasa, dalam SE tersebut Kepala OPD dan PNS juga sudah boleh melakukan perjalanan dinas. Namun tetap harus selektif dan melalui prosedur dan aturan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan diprioritaskan perjalanan dinas yang penting-penting saja menyangkut kebijakan dan pembangunan Kabupaten Kaur.(cik)
Kembali Terapkan Lima Hari Kerja
Rabu 10-06-2020,11:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :