Raperda Pasar Rakyat Atur Fasilitas Pendukung Jual Beli

Rabu 10-06-2020,14:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, Rabu (10/6) siang mengelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pasar Rakyat.

"Kami membahas Raperda yang diajukan eksekutif terhadap kepentingan masyarakat menyangkut fasilitas pokok dan fasilitas pendukung terkait Perda Pasar Rakyat," jelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bengkulu, Solihin Adnan.

Ia juga menambahkan, dalam Raperda tersebut harus jelas pembahasan mengenai rincian fasilitas yang mendukung jual beli di pasar rakyat. Dewan minta Reperda tersebut bukan hanya untuk pasar yang dikelola Pemkot saja tetapi setiap pasar di Kota Bengkulu.

"Semua fasilitas harus ada nantinya, termasuk fasilitas pendukung dan fasilitas syarat seperti ruang pelayanan tera untuk proses jual beli antara penjual dan pedagang," tambah Adnan.

Jelang new normal ini, dewan juga membahas fasilitas kesehatan yang harus ada di Raperda Pasar Rakyat tersebut. "Kami juga membahas agar fasilitas kesehatan tersedia di setiap pintu pasar serta fasilitas menyusui di setiap pasar," tutupnya. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait