Disnakertrans Cek Hak Karyawan PG

Kamis 11-06-2020,09:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta manajemen PT. Pamor Ganda (PG) melaporkan hak-hak 80 karyawan yang dirumahkan. Sebelumnya puluhan karyawan ini dirumahkan karena kondisi keuangan dan berkurangnya aktivitas perusahaan. Kadis Nakertrans BU, Drs. Fahrudin mengatakan sesuai laporan dari Pamor Ganda bahwa 80 karyawan tersebut tidak dipecat, namun hanya dirumahkan. Hal ini terkait dengan kondisi keuangan perusahaan yang tengah menghadapi masalah. “Selain itu perusahaan juga mengaku adanya pengurangan aktivitas akibat dampak pandemi Covid-19. Makanya karyawan dirumahkan,” terangnya. Namun Disnakertrans meminta surat-surat terkait dengan para karyawan tersebut. Termasuk hak-hak karyawan apakah diberikan oleh perusahaan selama dirumahkan. “Tetap ada hak-hak yang harus diberikan, tidak semuanya diputus layaknya PHK. Ini yang akan kiti cek,” kata Fahrudin. Disnakertrans juga akan melakukan pemantauan per bulan terkait nasib 80 karyawan tersebut. Ia juga mempersilakan karyawan melapor jika ada hak-hak mereka yang dijanjikan jika tidak dipenuhi oleh manajemen perusahaan. “Kita akan pantau. Kita juga menerima laporan jika ada karyawan yang melapor,” tegasnya.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait