BENGKULU - Sebanyak lima orang tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 500 gram atau senilai Rp 1 miliar bakal terancam hukuman mati. Hal ini ditegaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Brigjen Pol. Toga H. Panjaitan saat press rilis, Kamis (11/6).
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati," tegas Toga H. Panjaitan.Dijelaskannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 yang bunyinya dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. Kemudian, penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 112 Ayat 2 yang bunyinya dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. Serta pasal Pasal 132 Ayat 1 berbunyi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Adapun kelima tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial, JS (32) warga Dusun Rawa Badak RT 5 RW 07 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau, JP (34) warga Jalan Kenanga Blok D2 Kelurahan Pangkalan Kerinci Provinsi Riau. Ketiga, Zu (34) warga Jalan Bukit Barisan No 35 RT 3 RW 01 Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, Ru (32) warga Jalan DP Negara Perum Anindya Permata No 53 RT 62 Kelurahan Betungan, dan terakhir He (42) seorang napi yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II.B Malabero Bengkulu. (zie)