KEPAHIANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH mewarning empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang, yang mengelola dana refocusing Covid-19. Jangan coba-coba menyalahgunakan anggaran penanggulangan Covid-19, dipastikan masuk penjara. Menurut Lalu Syaifudin, pihaknya telah membentuk tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk melakukan pendampingan dan pengawasan dalam hal pengelolaan bantuan dan penggunaan dana refocusing Covid-19. Sejauh ini ada empat OPD yang telah menyampaikan permohonan pendampingan, yakni BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Kepahiang dan Dinas Sosial. “Karena sudah kita damping, khususnya untuk OPD yang sudah menyampaikan permohonan pendampingan, maka jangan coba-coba menyalahgunaan anggaran Covid-19 ini. Kita harapkan OPD ini bisa bekerja secara profesional dalam pengelolaan keuangan dengan pertanggungjawaban yang real. Realisasi belanja harus disertai bukti-bukti. Jangan sampai ada persoalan hukum terjadi setelah penggunaan anggaran ini,” tegasnya. Adapun fungsi JPN yakni memberikan legal opinion jika ada peramasalahan hukum dalam penggunaan anggaran dan penyaluran bantuan Covid-19. Ia menyarankan jika ada persoalan hukum dalam menjalankan program, keempat OPD tersebut segera berkonsultasi dengan tim JPN. Sehingga tidak sampai terjadi penyalahgunaan anggaran dan penyaluran yang tidak tepat sasaran. “Tim JPN selalu siap menerima konsultasi dari OPD yang didampingi. Jangan segan-segan untuk berkonsultasi karena ini untuk kelancaran program yang sedang dijalani oleh pemerintah. Jangan sampai karena ketidaktahuan, maka akan menjadi persoalan hukum,” terangnya. Terkai informasi adanya kelebihan nominal dari bantuan sembako kepada masyarakat yang diklaim untuk biaya packing dan pengantaran sembako oleh pihak Perum Bulog Sub Divre Rejang Lebong senilai Rp 30 juta, Kajari mengaku sejauh ini belum menerima informasi tersebut. Namun demikian dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penelusuran mengenai informasi yang beredar itu. “Baru dapat kita informasinya. Nanti akan kita bahas di tim JPN guna melakukan penelusuran. Apakah memang dalam regulasinya sudah tepat atau tidak. Dalam hal ini kita tidak bisa mengatakan itu salah atau benar sebelum kita lakukan penelusuran sesuai dengan regulasi yang berlaku,’’ demikian Kajari. Diketahui sebelumnya, Pemkab Kepahiang kembali menyalurkan bantuan sembako Covid-19 tahap kedua kepada 12.000 Kepala Keluarga (KK) se-Kabupaten Kepahiang. Namun berbeda dari penyaluran tahap pertama sebelumnya, penyaluran tahap kedua ini lebih sedikit item bantuannya. Tahap pertama lalu dalam satu paket sembako berisi beras 10 kg, minyak goreng 1 kg, gula pasir 1 kg, tepung terigu 1 kg, dan telur 10 butir. Untuk tahap kedua dalam satu paket sembako terdiri dari beras kelas I sebanyak 10 kg, gula pasir 1 kg dan minyak goreng 2 kg. Estimasi harga di setiap paket sembako, yakni beras premium kelas I Rp 110 ribu, gula pasir Rp 12.500 dan minyak goreng Rp 25 ribu, sehingga total per paket sembako Rp 147.500. Sementara informasi yang dihimpun dari Dinsos Kepahiang bahwa per paket sembako Pemkab Kepahiang menggelontorkan anggaran Rp 150.000. Sehingga ada selisih Rp 2.500 per paket. Jika dikalikan dengan jumlah penerima sebanyak 12.000 KK, maka selisihnya mencapai Rp 30 juta. Namun diklaim kelebihan Rp 30 juta itu untuk biaya pengepakan dan transportasi penyaluran sembako oleh pihak Perum Bulog Sub Divre Rejang Lebong.(sly)
Kajari Warning 4 OPD Kelola Dana Covid-19
Jumat 12-06-2020,11:44 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :