KEPAHIANG – Kendati sampai saat ini Pemkab Kepahiang tetap memberlakukan kinerja pemerintahan dengan sistem piket bagi para ASN, namun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah diperbolehkan menerapkan kinerjanya secara normal, seperti sebelum wabah Covid-19 melanda, yakni seluruh ASN diwajibkan kembali masuk kantor dan bekerja. Hanya saja dalam pelaksanaannya, tetap diharuskan berpedoman pada protokol kesehatan yang berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM mengungkapkan untuk surat edaran secara resmi belum diterbitkan Pemkab Kepahiang. Kondisi sekarang bekerja masih dengan sistem piket. Tapi bila OPD menerapkan untuk masuk secara normal akan lebih baik, hanya saja OPD Kepahiang tetap mentaati protokol kesehatan dengan mengenakan masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak. “Kalau misalnya sudah ada OPD yang menerapkan seluruh ASN wajib ngantor secara normal dan tidak sistem piket lagi ya lebih bagus, sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih maksimal,” ungkap Zamzami. Sebaliknya OPD Kepahiang yang masih menerapkan sistem piket tidak juga menyalahi, asalkan dipastikan pelayanan masyarakat tetap terlayani dengan baik. Kondisi sekarang Pemkab Kepahiang menuju persispan new normal, janganpula diartikan seluruhnya harus normal seperti biasa tapi ada tatanan kehidupan baru yang harus dijalani. “Yang jelas dengan kondisi sekarang, OPD Kepahiang tetap bekerja walaupun sistem piket dan pelayanan terhadap masyarakat tetap terlayani dengan baik. Terpenting tetap menjaga kesehatan dan mentaati anjuran pemerintah dengan protokol kesehatan,” pungkas Zamzami. (sly)
Kinerja ASN Kembali Normal
Sabtu 13-06-2020,12:24 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :