PASAR MANNA - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) terus melakukan sosialisasi ke rumah-rumah ibadah menjelang New Normal. Salah satu poin yang disampaikan Kemenag BS adalah rumah ibadah harus memiliki legalitas bebas Covid-19 dari kelurahan dan camat. Adapun legalitas yang dimaksud itu adalah rumah ibadah bebas dari Covid-19 dengan pakai protokol kesehatan. Semua rumah ibadah wajib menyediakan tempat kebersihan seperti mencuci tangan. Masjid selalu dibersihkan, jamaah membawa sejadah dari rumah, mengatur jarak, khotbah dan bacaan sholat tidak terlalu panjang, tidak jabat tangan serta pengukur suhu badan. Dikatakan Kepala Kemenag BS H. Arsan S. Ibrahim, M.HI, dalam rangka memastikan Surat Edaran (SE) Menag Nomor 15 tahun 2020 disosialisasikan oleh para KUA dan semua penyuluh ke pengurus masjid. Kemenag BS juga ikut serta turun ke lapangan dan memastikan rumah ibadah siap melakukan kegiatan keagamaan sesuai dengan protap kesehatan. ‘’Dibukanya masjid atau tempat ibadah menjawab kerinduan para jamaah guna menjalankan ibadah di masjid. Tapi rumah ibadah itu tetap harus punya legalitas aman Covid yang bisa diminta di camat atau kelurahan,” terang Arsan. Sementara itu untuk kegiatan pengajian di rumah ibadah ataupun kegiatan lainnya di rumah ibadah, Kemenag BS belum menyarankan. Sebab dalam aturan SE Kemenag tak disarankan terlalu lama di dalam rumah ibadah. Pasalnya khawatir bisa menularkan virus. “Ya intinya untuk kegiatan salat di masjid telah diperbolehkan. Namun untuk kegiatan lainnya yang belum terlalu penting, sebaiknya ditunda dulu,’’ demikian Arsan.(tek)
Rumah Ibadah Harus Harus Bebas Corona
Sabtu 13-06-2020,15:05 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :