SELUMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma meminta masyarakat segera melakukan perekaman data untuk KTP elektronik-el jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, Pilkada 2020 bakal bergulir Desember mendatang. Jadi warga yang sudah miliki hak politik dapat menggunakan suaranya dalam Pilkada 2020 mendatang. Ini dilakukan tidak lain mengantisipasi adanya warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Ketua KPU Seluma, Sarjan Effendi mengungkapkan masyarakat diminta harus mengantongi surat keterangan (suket) perekaman KTP-el terlebih dahulu. Karena itu masyarakat diminta segera merekam dan membuat KTP-el agar bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada nanti. Bahkan pihaknya selalu mengingatkan pada PPK dan PPS se kabupaten Seluma untuk membantu menyampaikan imbauan ini. Mekskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19, tapi sosialisasi dapat dilaksanakan dengan mengptimalkan media sosial (medsos). ‘’Karena Pilkada segera digelar tahun ini, kami mengimbau masyarakat Kabupaten Seluma yang sudah miliki hak suara, agar segera melakukan perekaman KTP-el. Jangan sampai nantinya ada yang tidak bisa gunakan hak pilihnya,” tegas Sarjan. Lanjut Sarjan, nanti pihaknya akan bentuk petugas pemutakhiran data pemilih. Tujuannya untuk memverifikasi kembali jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Dimana pemutakhiran data pemilih tersebut ada dua opsi. Yakni tanggal 30 September sampai 7 Oktober atau pada 20 September hingga 27 September mendatang. Tapi itu masih belum pasti lantaran KPU Seluma masih menunggu PKPU tahapan perubahan, yang kini masih dalam proses penyusunan menjadi undang-undang pelaksanaan Pilkada. “Kita masih tunggu dulu PKPU-nya. Tetapi yang jelas kita sekarang sudah mulai bersiap,’’ demikian Sarjan.(cup)
Segera Rekam KTP-el
Sabtu 13-06-2020,15:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :