PKPU Terbit, Mulai Tahapan

Minggu 14-06-2020,15:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan tak ada lagi masalah, siap melaksanakan kembali tahapan pilkada 2020  yang sempat tertunda beberapa waktu lalu. Kemarin (13/6), komisioner KPU Provinsi Bengkulu beserta jajarannya melakukan rapat koordinasi terkait persiapan tahapan pascaterbitnya Peraturan KPU (PKPU)  Nomor  5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diundangkan tertanggal 12 Juni 2020.

“Dengan sudah turunnnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, kita langsung mempersiapkan segala hal guna melaksanakan tugas, terutama dalam melaksanakan rangkaian tahapan. Karena PKPU itu bagian dari dasar dan ketentuan kita dalam bekerja,” terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si

Persiapan tahapan yang akan dimulai saat ini, dikatakan Eko, adalah pengaktifan kembali petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terhitung Senin 15 Juni besok, seluruh anggota PPK yang sempat nonaktif akibat dampak pandemi Covid-19, kembali diaktifkan.

“Selain anggota PPK kita juga akan mengaktifkan anggota PPS (panitia pemungutan suara). Karena ada beberapa daerah memang sudah melakukan pelantikan PPS waktu itu kemudian dinonaktifkan. Sedangkan anggota PPS yang belum dilakukan pelantikan waktu itu, maka juga akan segera dilakukan pelantikan serentak. Sehingga mereka nantinya bisa langsung bekerja menjalankan rangkaian tahapan pilkada,” jelasnya.

Setelah anggota PPK dan PPS dilakukan pengaktifan kembali, maka lanjut Eko, ada banyak tugas yang harus dijalankan. Diantaranya melakukan validasi mata pilih, verifikasi faktual (vertual) calon perseorangan, hingga pelaksanaan pencoblosan dan perhitungan suara pemilihan.

“PPK dan PPS ini ujung tombak penyelenggaraan pilkada, maka setiap tahapan yang harus dijalankan ini tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait pencegahan penularan Covid-19. Kita saat ini akan gencar melakukan sosialisasi di lapangan, berkaitan dengan PKPU yang baru saja terbit ini,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 5 terbaru tentang pilkada serentak yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang, yakni kegiatan tahapan dimulai 15 Juni 2020 pengaktifan anggota PPK dan PPS. Pembentukan petugas pengawas daftar pemilih (PPDP) tanggal  24 Juni sampai 14 Juli 2020. Masa kerja PPDP 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.

Untuk penyampaian syarat dukungan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota, dijawalkan mulai 22 hingga 24 Juni 2020. Selanjutnya verifikasi faktual bakal calon pasangan perseorangan dimulai 24 Juni sampai 12 Juli. Lalu jadwal penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota tanggal 15 Juni  sampai 14 Juli. Pencocokan dan penelitian (coklit), dimulai  15 Juli sampai 13 Agustus 2020. (lengkap lihat grafis)

Penetapan Paslon Bup dan Wabup

Kegiatan yang sama juga dilakukan KPU Bengkulu Utara, mulai melakukan persiapan tahapan pilkada serentak pascaturunkan PKPU No 5/2020. Disampaikan Ketua KPU Bengkulu Utara, Roges Mawansyah, SE, ME, pihaknya tengah mempelajari dan mempersiapkan untuk kembali mengaktifkan PPK dan PPS guna menjalankan tahapan tersebut. “Tinggal kita mulai tahapan sesuai yang dijadwalkan dalam PKPU tersebut,” terang Roges.

Adapun pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wabup akan dibuka selama tiga hari mulai dari 4-6 September. Pendaftaran tersebut adalah pendaftaran jalur partai politik.

Untuk menjadi paslon bupati dan wabup, harus didukung minimal parpol dengan total enam kursi di DPRD BU. Setelah pendaftaran, KPU akan langsung melakukan verifikasi persyaratan. Tanggal 23 September KPU akan menetapkan paslon Bupati dan Wabup.

Roges menuturkan pelaksanaan tahapan pilkada nantinya akan tetap dengan standar Covid-19. Terutama bagi penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa yang memang banyak berinteraksi dengan masyarakat umum dan rentan tertular.

“Nanti akan kita tentunya protokol kesehatan seperti apa yang akan kita lakukan. Namun tetap harus ada upaya pencegahan seperti mengurangi adanya kerumunan dan menggunakan masker,” katanya.

Untuk pelaksanaan pemungutan suara, kemungkinan besar panitia di TPS akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun hal itu masih menunggu keputusan pemerintah dan KPU RI. “Kita akan lihat kondisi terakhir. Karena memang yang bertemu dengan masyarakat langsung adalah saat pemungutan suara di TPS,” terangnya. (qia/new)

Jadwal Tahapan Pilkada 9 Desember (Sesuai PKPU No 5/2020)
  • 15 Juni, pengaktifan anggota PPK dan PPS
  • 15 Juli - 13 Agustus, masa tugas Petugas Pengawas Daftar Pemilih (PPDP)
  • 22 Juli - 24 Juni, penyampaian syarat dukungan dari KPU provinsi kepada KPU kabupaten/kota
  • 24 Juni - 12 Juli, verifikasi faktual bakal calon pasangan perseorangan
  • 15 Juni – 14 Juli, penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/kota
  • 15 Juli sampai 13 Agustus Pencocokan dan Penelitian (coklit)
  • 4 – 6 September, pendaftaran paslon
  • 4 - 11 September, pemeriksaan kesehatan paslon
  • 23 September, penetapan paslon
  • 24 September, pengundian nomor urut paslon
  • 26 September - 5 Desember, masa kampanye
  • 26 September - 5 Desember, debat Publik
  • 6 – 8 Desember, masa tenang serta pembersihan alat peraga kampanye (APK)
  • 9 Desember 2020 pencoblosan dan perhitungan suara
Tags :
Kategori :

Terkait