BENGKULU – Pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Bengkulu (Unib), berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Dosen Fakultas Teknik Unib, Dr. Hendri Hestiawan, ST, MT melayangkan gugatan terhadap Rektor Unib, Prof. Dr. Ridwan Nurazi, M. Sc ke PTUN, terkait pengangkatan Faisal Hadi, MT sebagai Dekan Fakultas Teknik Unib terpilih periode 2020-2024.
Hendri sendiri diketahui juga ikut maju dalam pemilihan Dekan tersebut. Gugatan itu dilayangkannya secara online ke Mahkamah Agung RI dan sudah mendapatkan nomor perkara 07/G/2020/PTUN.BKL, Kepada Rakyat Bengkulu, Hendri membeberkan, konflik ini bermula saat Faisal Hadi diangkat sebagai sekretaris LPTIK Unib menggunakan jabatan sebagai Sekretaris LPTIK Unib sebagai syarat dalam pencalonan Dekan Fakultas Teknik periode 2020-2024. Hanya saja menurut Hendri, pengangkatan yang dilakukan tidak bisa dibenarkan secara hukum. Alasannya, kata pria yang menyelesaikan gelar Doktornya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta ini, Faisal Hadi saat masih menjadi Sekretaris LPTIK Unib terindikasi melanggar Statuta Unib pasal 28. “Nah saat SK itu terindikasi melanggar statuta justru dipergunakan Faisal Hadi untuk syarat mencalon menjadi dekan,” jelasnya. Lanjutnya, seandainya SK Sekretaris LPTIK itu tidak gunakan untuk pencalonan Dekan, tentu pihaknya tidak akan mempermasalahkannya. Tapi karena dipakai sebagai pemenuhan persyaratan calon Dekan maka timbul kerugian ke calon Dekan lainnya. “Salah satunya saya karena waktu itu saya ikut mencalon,” ungkapnya. Maka dari itulah, Hendri menegaskan, bahwa objek dari gugatannya ke PTUN itu adalah SK sekretaris LPTIK. “Dalam tuntutan kita minta Rektor untuk membatalkan dan mencabut objek sengketa tersebut. Jika Majelis Hakim mengabulkan maka legalitas sebagai Dekan akan hilang karena dia menggunakan objek sengketa sebagai syarat menjadi calon Dekan,” ungkap Hendri. Sementara itu, Tim Penasehat Hukum Rektor Unib, Yamani Komar, SH, MH ketika dikinfirmasi, membenarkan saat ini di PTUN Bengkulu sedang diperiksa perkara gugatan dari Hendri terhadap keputusan Rektor nomor 739/UN 30/KP/2018 tanggal 22 Januari 2018, terkait pengangkatan Faizal Hadi sebagai Sekretaris LPTIK Unib periode 2018 - 2022. “Bahwa saudara Hendri mendalilkan adanya pelanggaran terhadap pasal 28 statuta. Dan atas tuduhan tersebut sudah kita jawab bahwa tidak ada pelanggaran terhadap pasal 28 statuta tersebut. Dan sekarang masih dalam proses pemeriksaan di PTUN. Kita ikuti saja proses yang sedang bejalan di PTUN tersebut,” jawabnya. (iks)Pascapemilihan Dekan, Dosen Unib Gugat ke PTUN
Minggu 14-06-2020,15:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :