Lindungi Petani Sawit, Pemkab Susun Raperda

Senin 15-06-2020,10:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Pemkab Benteng, saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan Harga Jual Beli TBS Sawit. Raperda ini akan melindungi petani, disaat harga sawit anjlok. Usulan Raperda ini tengah dipersiapkan untuk di bahas di DPRD Benteng. "Untuk melindungi terutama para petani kelapa sawit," kata Kabag Hukum Setdakab Benteng, Zohri SH. Selama ini, jika ada kesenjangan harga buah kelapa sawit di tingkat pabrik, toke dan petani, yang lebih banyak menanggung kerugian adalah petani. Sedangkan perusahaan pengelola TBS terbilang tidak pernah merugi jika harga sedang merosot. Sementara itu, Waka I DPRD Benteng Peri Haryadi, S.Sos mengaku setuju jika ada perlindungan khusus bagi petani. Untuk menghindari permainan harga sawit. Di masa Covid-19 ini, banyak petani yang mengeluh, lantaran harga yang dinilai belum stabil. "Perda yang mengatur harga beli dan jual buah kepala sawit, bisa membantu petani dari ancaman kerugian," demiklian Peri. Untuk diketahui, harga jual buah kelapa saeit di tingkat petani saat ini paling tinggi hanya Rp 800 per kilogram. Sementara di tingkat Pabrik harga tertinggi di kisaran Rp 1.100 perkilogram. Harga belum normal, karena beberapa faktor diantaranya saat ini sedang dalam masa penanganan Pademi Covid-19. Bahkan, pembelian buah kepala sawit sempat terhenti menjelang lebaran Idul Firti lalu. Karena tidak bisa menjual ke luar negeri.(vla)

Tags :
Kategori :

Terkait