Himpun Sumbangan Wajib Urus Perizinan, Tidak Dipungut Biaya

Selasa 16-06-2020,10:46 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Pemprov Bengkulu melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Sosial, gencar menyosialisasikan prosedur pengajuan izin Pengumpulan Uang Atau Barang (PUB). Sosialisasi ini dilakukan agar sumbangan yang dihimpun dari masyarakat, berlangsung transparan dan jelas penyalurannya.

“Proses mengurus izinnya mudah, tidak dipungut biaya alias gratis,” ungkap Pengelola Perizinan DPMPTSP Provinsi Eling Pironika, SE saat sosialisasi di Graha Pena Rakyat Bengkulu, Senin (15/6). Ia bersama Yosi Balqis, SE dari Dinas Sosial Provinsi dan AKP. Ningsih, S.Pd dari Polda Bengkulu.
Eling menuturkan, aksi donasi untuk bencana, wajib mengantongi izin dari Kementerian Sosial. Termasuk aksi donasi untuk masyarakat terdampak Covid-19. “Kalau ada masyarakat yang mau menghimpun donasi untuk keluarga atau tetangga yang sakit, juga bisa. Intinya segala kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana sumbangan, wajib menyampaikan permohonan izin,” jelas Eling.

Adapun prosedur pengajuan izin PUB yakni surat permohonan atau surat pengantar ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Up. Kepala DPMPTSP Provinsi. Surat bermaterai Rp 6.000. Lalu Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat pemohon atau organisasi pemohon dan Akta Pendirian (AD/ART) atau pembentukan kepanitiaan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).

Sampaikan pula lampiran maksud dan tujuan PUB. Serta jangka waktu, wilayah, mekanisme penyelengaraan dan penyaluran. Berkas tersebut lalu disampakan ke tim DPMPTSP Provinsi untuk diproses. Setelah diverifikasi dan syarat dinyatakan lengkap, barulah izin penyelenggaan PUB dikeluarkan.

“Surat izin ini berlaku selama tiga bulan. Jika kegiatan diperpanjang, maka silakan mengirimkan kembali berkas pengajuannya,” tambah Eling.

Setiap masyarakat, maupun kelompok masyarakat, diperbolehkan mengajukan permohonan izin untuk PUB. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1961 tentang PUB. Pemohon izin perorangan atau kelompok masyarakat bisa melampirkan surat keterangan dari RT dan rumah sakit (jika penggalangan dana untuk membantu orang sakit).

“Hanya saja kami imbau untuk tidak mengumpulkan donasi dengan cara menghimpun dana di simpang-simpang lampu merah atau yang mengganggu ketertiban. Lalu setelah kegiatan selesai, silakan sampaikan laporan terkait penyalurannya,” ujar Eling. (ken)

Tags :
Kategori :

Terkait