BENGKULU - Pengawasan terhadap pananganan pandemi Covid-19, menjadi tugas bersama bagi setiap sektor. Sehingga optimalisasi dari upaya pencegahan ini dapat terealisasi dengan maksimal. Ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bengkulu, H. Dedy Ermansyah, S.E. Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden RI, Joko Widodo saat membuka Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020 melalui virtual meeting, Senin (15/6).
"Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta untuk terus meningkatkan pengawasan terkait dengan percepatan penanganan Covid-19," kata Dedy,usai mengikuti vicon Rakornas kemarin. Ia menjelaskan ada 3 hal penting yang dibahas dalam Rakornas yang dipimpin presiden RI itu. Dua diantaranya adalah terkait dengan kolabirasi antara semua pihak yang bersangkutan. "Intinya pertama Presiden menginginkan adanya kolaborasi antara para instansi pemerintahan. Kemudian yang kedua adanya kolaborasi dengan para aparat penegak hukum," tambah Dedy. Kemudian Dedy menjelaskan dalam pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah (Pemda) juga diperingatkan agar jangan sampai terjadi penyimpangan. Khususnya dalam pengalokasian anggaran. Apalagi mengingat anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan wabah ini sangat pentin, bagi keberlangsungan hidup masyarakat. Terutama bagi mereka yang ekonominya berdampak langsung dengan virus ini. "Tadi presiden juga memperingatkan agar jangan sampai terjadi kasus korupsi dan seterusnya itu," tandasnya. Untuk diketahui, dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel yang menjadi fokus pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Terutama dalam percepatan penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. "Tujuan dari kegiatan ini untuk membangun persepsi yang sama antara semua pihak dalam melakukan pengawasan dalam pengelolaan keuangan terkait pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sampainya. Kemudian, ia memaparkan anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp 677 triliun, dimana dari total anggaran tersebut Rp 598,65 triliun merupakan biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Angka tersebut sangat besar, oleh sebab itu diperlukan tata kelola yang baik dan tepat sasaran. "Oleh karena itu, perlu dibangun kolaborasi dan sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemeriksa eksternal, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pengawasan percepatan penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya. (war)Pengawasan Penanganan Covid-19, Aparat Ikut Berperan
Selasa 16-06-2020,10:53 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :