KEPAHIANG - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang telah menerbitkan izin lingkungan untuk RSUD Jalur Dua di Desa Durian Depun Kecamatan Merigi. Dengan demikian RSUD Jalur Dua sudah mengantongi 2 perizianan, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Lingkungan. Sementara untuk perizinan lainnya hingga saat ini masih dalam proses penerbitan. DPMPTSP Kabupaten Kepahiang masih menunggu kelengkapan syarat dari Pemkab Rejang Lebong (RL) selaku pemilik aset. Kabid Perizinan DPMPTSP Kepahiang Dedi Mulyadi Nuhan, S.Hut mengatakan, sesuai dengan persyaratan yang diterima DPMPTSP Kepahiang izin akan diterbitkan. Izin lingkungan yang diterbitkan baru sebagian kecil saja dari sejumlah izin yang harus didapatkan Pemkab RL. Karena untuk mendapatkan Izin Operasional dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) RSUD Jalur Dua masih ada beberapa perizinan lagi yang harus diterbitkan. “IMB, Izin Praktik Tenaga Kesehatan dan sejumlah izin lainnya saat ini masih dalam proses melengkapi berkas persyaratan oleh Pemkab RL,” ujar Dedi. Selain itu, belum lama ini DPMPTSP Kepahiang juga telah melayangkan surat ke Pemkab RL untuk melakukan pengurusan IMB. Karena terdapat belasan IMB yang harus diterbitkan DPMPTSP dengan total retribusi mencapai Rp 180 juta. Tentu membutuhkan waktu yang panjang. “Surat yang kita layangkan meminta supaya Pemkab RL menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan untuk proses penerbitan IMB,” pungkas Dedi.(sly)
DPMPTSP Terbit Izin RSUD Jalur Dua
Selasa 16-06-2020,17:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :