Sukses Bekuk DPO Otak Perampokan

Selasa 16-06-2020,17:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG – Keberhasilan Polres Kepahiang membekuk SA (52), warga Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi yang merupakan otak dari aksi Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada tahun 2016 lalu, tak lepas dari kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepahiang.  Untuk itu, Selasa  (15/6) sebanyak 9 personel Sat Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan penghargaan dari Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP. “Kita memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada personel Sat Reskrim dalam pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Talang Marto Desa Benuang Galing tahun 2016 lalu,” ungkap Kapolres. Berkat kerja sama Sat Reskrim Polres Kepahiang dan masyarakat, sehingga bisa mengungkap kasus ini. Kapolres cukup bangga akan kerja keras anggotanya itu. Karena kasus yang lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR) Polres Kepahiang tersebut bisa terungkap. Ia juga berharap seluruh jajaran personel Polres Kepahiang bisa saling bersinergi dalam mengungkap setiap kejadian yang merupakan gangguan kamtibmas. “Personel Polres Kepahiang dan Polsek jajaran agar lebih aktif lagi di setiap kegiatan kepolisian. Sehingga pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara ini diberkati dan dilindungi oleh allah SWT di setiap kegiatan,” demikian Kapolres. Diketahui, SA ditangkap Tim Opsnal Polres Kepahiang pada Rabu (4/6) dini hari lalu saat bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Penangkapan SA berdasarkan pengembangan dari penyelidikan terhadap DPO yang ada di Polres Kepahiang. SA merupakan otak pelaku curas terhadap korban Abusran (alm) pada September 2016 lalu di kebun korban di Desa Benuang Galing Kecamatan Seberang Musi. Saat itu pelaku SA bersama 6 orang lainnya mendatangi pondok kebun milik korban, melakukan tindak pidana curas dengan mengancam korban serta istrinya menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam. Selain itu korban dan istrinya diikat di pondok, kemudian dipukuli oleh para pelaku dengan menggunakan tangan dan kaki. Para pelaku berhasil menggasak handphone milik korban, uang tunai Rp 62 juta, dan 400 kg sahang (lada) yang saat itu seharaga Rp 120 ribu per kilogramnya. Usai melancarkan aksinya, para pelaku pun meninggalkan korban bersama istrinya di pondok dalam keadaan masih terikat.(sly)

Tags :
Kategori :

Terkait