KEPAHIANG - Bagi masyarakat yang masih suka beraktivitas membuka lahan di kawasan Hutan Lindung (HL) dan kawasan konservasi lainnya, dengan cara membakar lahan, siap-siap berhadapan dengan hukum. Polres Kepahiang akan memberikan tindakan tegas bagi setiap masyarakat yang melakukan aksi pembakaran hutan dan lahan (Hutala) yang merusak lingkungan. Hal ini diungkapkan Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH. Menurutnya, jajaran Polres Kepahiang tidak akan main-main dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Bahkan sanksi pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar akan diterapkan bagi pelaku yang melanggar pasal 187 KUHP dan UU RI No 32 Tahun 2009. ‘’Aturannya sudah jelas. Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila ada masyarakat yang melihat aktivitas pembalakan liar dengan pembakaran hutan dan lahan, harap segera lapor ke aparat kepolisian. Atau juga bisa ke Call Center kita yakni ke 0822-7999-2862," terang Umar. Selain itu, Umar juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok di sembarang tempat. Khususnya di kawasan yang mudah terjadi kebakaran. Serta menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. "Sosialisasi sudah kita sampaikan kepada masyarakat sejak jauh hari. Beberapa iklan layanan masyarakat juga kita sosialisasikan. Kalau masih ada yang melanggar, maka harus siap berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini sudah memasuki musim panas, dan sangat rawan terjadi kebakaran lahan. Kita harapkan kerja sama yang baik dari seluruh elemen masyarakat," tegasnya.(sly)
Polres Ingatkan Pelaku Pembakaran Hutala
Selasa 16-06-2020,17:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :