BENTENG - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2020/2021 untuk tingkat SMA/SMK akan dimulai pada 22 Juni ini. PPDB akan menerapkan 4 kriteria penerimaan siswa baru. Yakni dengan sistem zonasi kuota 60%, jalur prestasi kuota 20%, jalur perpindahan orangtua 5% dan jalur siswa kurang mampu 15%. Dalam pelaksanaannya, juga wajib menerapkan protokol standar kesehatan terkait pencegahan Covid-19, yakni menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau menyediakan cairan hand sanitizer serta menggunakan masker. Kepala SMAN 1 Benteng, Eka Saputra M.Pd mengatakan dalam menerapkan 4 kriteria tersebut juga terus dipantau. Misalnya, untuk calon siswa dari kalangan kurang mampu, akan dicek kebenarannya melalui penerimaan bantuan sosial bisa dalam bentuk PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya. Jika terdaftar sebagai penerima, maka dipastikan sebagai warga kurang mampu. "Harus dibuktikan dengan jelas jika memang terdaftar sebagai calon siswa dari kalangan kurang mampu," ujar Eka. SMAN 1 sendiri merupakan sekolah yang memiliki kuota penerimaan terbanyak untuk SMA/SMK di Kabupaten Benteng, dengan sarana rombel mencapai 10 dengan jumlah kuota per rombel sebanyak 34 siswa. Daya tampung siswa baru jumlahnya mencapai 340 siswa. Sementara itu, SMAN 7 Benteng juga telah siap melaksanakan PPDB tahun ajaran baru. Meskipun jumlah kuota hanya 68 siswa dengan 2 rombel. Penerimaan juga akan menerapkan 4 kriteria yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya menggunakan sistem online. Jika telah diterima, maka calon siswa bisa melengkapi berkas administrasi ke sekolah. Namun belum diputuskan kegiatan belajar tahun ajaran baru sudah menerapkan tatap muka atau belum. "Kami laksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," terang Kepala SMAN 7 Benteng, Afrianto Kasman M.Pd.(vla)
PPDB Terapkan Empat Kriteria
Kamis 18-06-2020,09:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :