Berlakukan Jam Belajar Pagi dan Siang

Kamis 18-06-2020,11:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang memutuskan pemberlakuan kembali kegiatan belajar dengan tatap muka langsung di sekolah di tengah pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong akan membatasi jam belajar para siswa didik. Teknisnya, jam belajar per kelas akan dibagi 2 sesi. ''Yakni pagi dan siang,'' kata Kepala Dikbud Kabupaten Lebong, H. Guntur, S.Sos. Pembatasan jam belajar ini dilakukan karena dibatasinya jumlah siswa di setiap ruang belajar. Sesuai rancangan yang akan disusun, jumlah siswa didik per satu ruang belajar atau kelas hanya 15 hingga 20 orang.''Kegiatan belajar langsung dengan tatap muka itu akan dimulai pada tahun ajaran baru Juli mendatang. Hanya dibolehkan bagi daerah berstatus zona hijau,'' jelas Guntur. Namun untuk kepastiannya, Guntur mengaku masih menunggu edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Paling tidak menunggu salinan SKB soal pemberlakuan kembali kegiatan belajar langsung dengan tatap muka itu disampaikan ke Pemkab Lebong. ''Kami menunggu petunjuk lebih lanjut terkait juklak (petunjuk pelaksanaan, red) dan juknisnya (petunjuk teknis, red),'' tukas Guntur. Sesuai informasi yang diperolehnya, penerapan kegiatan belajar langsung dengan tatap muka di sekolah bagi daerah yang statusnya zona hijau akan dilakukan berjenjang. Pertama akan dimulai untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Disusul tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan terakhir untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sederajat. ''Sementara untuk tingkat SMA sederajat wewenangnya ada di provinsi,'' papar Guntur.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait