Pilkada, Tambah 15 TPS

Kamis 18-06-2020,11:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diundur 9 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong akan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlahnya ditambah 15 TPS dari rancangan awal 208 TPS. Penambahan TPS terjadi di 7 kecamatan dan pengurangan TPS terjadi di Kecamatan Bingin Kuning. ''Perubahan jumlah TPS yang totalnya bertambah menjadi 223 TPS itu karena dampak pandemi Covid-19. Dimana penyelenggaran Pilkada tetap harus mengedepankan protokol kesehatan yang salah satunya adalah membatasi kerumunan massa,'' ujar Ketua KPU Kabupaten Lebong, Sahalahuddin Al Khidr, SE. Bertambahnya jumlah TPS disesuaikan dengan perampingan jumlah pemilih di setiap TPS. Dimana jumlah maksimal pemilih di setiap TPS dibatasi hanya 500 orang. Pembatasan jumlah pemilih per TPS itu menindaklanjuti surat edaran KPU Provinsi Bengkulu Nomor 583/SDM.11-SD/17/Prov/VI/2020 perihal teknis pemungutan suara di tengah pandemi Covid-19. ''Tujuan pembatasan jumlah pemilih tidak lain untuk mengantisipasi antrean yang berlebihan. Kalau disesuaikan dengan rancangan awal, di beberapa TPS ada yang pemilihnya mencapai 700 orang lebih,'' jelas Shalahuddin. Namun dipastikannya penambahan 15 TPS itu belum final. Soalnya data pemilih pemula dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diserahkan ke KPU. Itu artinya masih ada peluang jumlah TPS bertambah lagi. Namun kalaupun bertambah, jumlahnya tidak akan terlalu signifikan dengan jumlah penambahan yang diusulkan.(sca) Perubahan Jumlah TPS Dampak Covid-19 Kecamatan Rancangan Awal Usulan Perubahan Amen 17 TPS 19 TPS Lebong Atas 10 TPS 12 TPS Lebong Sakti 17 TPS 21 TPS Lebong Selatan 29 TPS 30 TPS Lebong Utara 29 TPS 33 TPS Topos 12 TPS 14 TPS Uram Jaya 12 TPS 13 TPS Bingin Kuning 22 TPS 21 TPS  

Tags :
Kategori :

Terkait