BENGKULU - Tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial RRG (16), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui merupakan seorang residivis kambuhan.
Jika melihat riwayat kasus kriminalnya, yang bersangkutan merupakan residivis kambuhan yang sudah berulang melakukan tindak pidana. "Tersangka RRG masih di bawah umur dan merupakan residivis," jelas Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol. Teddy Suhendyawan melalui Kasubdit Jatanras AKBP. Max Mariner, S.IK, Kamis (18/6). Dipaparkan Max, sederet kasus pidana yang dilakukan tersangka yakni kasus pencabulan pada tahun 2017 dan menjalani hukuman selama 6 bulan, kemudian residivis kasus senjata tajam (Sajam) tahun 2018 dan menjalani hukuman selama 4 bulan. "Kemudian pada sekarang kembali terlibat kasus Curas pada Oktober 2018 lalu," paparnya. Diketahui sebelumnya, tersangka RRG bersama rekannya berinisial Pi (sudah lebih dulu ditangkap) melakukan Curas pada 27 Oktober 2018 terhadap korban, Rakerdo Saptra yang sedang melintas di Jalan Pembangunan, depan Taman Budaya. Korban yang sedang berhenti di lokasi tiba-tiba disambangi oleh tersangka dan langsung ditodongkan senjata tajam jenis pisau. Kedua pelaku langsung membawa kabur motor dan handphone (HP) milik korban. (zie)Tersangka Curas Cilik Residivis Kambuhan, Sudah Dua Kali Dipenjara
Kamis 18-06-2020,12:14 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :