KEPAHIANG – Para anggota DPRD Kabupaten Kepahiang mulai bersiap untuk melaksanakan Dinas Luar (DL). Ini setelah pemerintah sudah memperbolehkan para pejabat dan anggota dewan untuk melakukan kegiatan DL, jika dirasa benar-benar urgent. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, khususnya yang masuk sebagai panitia khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Alasan untuk mencari referensi dan perbandingan produk hukum dengan daerah lain, sebelum akhirnya diimplementasikan di Kabupaten Kepahiang. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si mengatakan walaupun saat ini ada lampu hijau bagi pejabat dan dewan untuk melaksanakan DL, namun tetap harus mengedepankan protokol kesehatan. “Perjalanan dinas ini dilaksanakan karena saat ini kita sedang membahas dua produk hukum raperda. Sehingga kita butuh tambahan referensi dari daerah lain yang sudah memiliki produk hukum tersebut terlebih dahulu. Dalam menjalankan tugas DL, anggota dewan wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Aan, sapaan akrabnya. Bahkan DPRD Kabupaten Kepahiang juga sudah berkomitmen, jika daerah yang akan dijadikan tujuan DL merupakan daerah status zona merah, maka para pejabat atau anggota dewan yang kembali dari DL, wajib menjalani isolasi mandiri atau karantina selama 14 hari. Selain itu juga, aturan perjalanan yang telah diatur oleh pemerintah mulai dari tanda pengenal, surat keterangan tugas, surat keterangan sudah mingikuti rapid tes dan pernyataan bebas Covid-19 dari instansi terkait pun harus dikantongi. “Jadi walaupu sudah diperbolehkan DL, namun tetap ada batasan bagi kita dalam melakuan kegiatan selama DL. Ada tanggung jawab yang harus dipegang selain terkait hasil DL, juga kepastian atas kondisi pascakembali dari melaksanakan kegiatan DL,” demikian Aan. (sly)
Dewan Mulai Bersiap Untuk DL
Jumat 19-06-2020,10:32 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :