Penjara 10 Tahun Menanti Pelaku Karhutla

Jumat 19-06-2020,11:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, MH, melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, secara tegas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menjadi penyebab kerusakan alam dan bisa diancam pidana.

Ditambahkan Sudarno, di Provinsi Bengkulu sendiri masih banyak hutan dan lahan perkebunan warga. Sangat berpotensi untuk Karhutla. Namun masyarakat juga memperhatikan kerusakan alam akibat dari kebakaran Hutan, yang mana Bengkulu rawan bencan, “Pembakaran lahan untuk perkebunan warag juga sangat berbahaya dikarena kan juga dapat membakar lahan milik warga yang lain sehingga dapat merugikan,” imbaunya

Sementara itu Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak Sik melalui KBO Reskrim, Iptu J.Manurung, SH mengatakan di Kota Bengkulu sudah dilakukan sosialisasi di lokasi rawan Karhutla. Diantaranya di Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) dan di Pantai Panjang. “Kita sangat mengharapkan kerja sama masyarakat untuk melaporkan jika ada yang melakukan kerusakan hutan,” katanya.

Ditambahkanya pelaku Karhutla dapat dipidana berdasarakan Undang-undang Nomor 41 tentang Kehutanan. Dalam pasal 78 dijelaskan, pelakunya bisa di pindana ancaman penjara selama 10 tahun dan juga UU nomor 18 tahun 2004 Tentang Perkebunan. Disebutkan, setiap orang dengan sengaja membuka lahan dengan cara pembakaran bisa dipidana 10 tahun. (wij)

Tags :
Kategori :

Terkait