BENGKULU – Rahmat (52) warga RT 1 Desa Mojorejo, Kecamatan Sidang Kelinggi Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (17/8) mendatangi Mapolda Bengkulu. Dia melaporkan Am atas dugaan penipuan sejumlah Rp 170 juta.
Kepada petugas di Mapolda Bengkulu, Rahmat menuturkan kejadian tesebut pada bulan November 2018 lalu. Am mendatangi rumahnya menawarkan kerja kepada anak Rahmat yang baru tamat sekolah. Dengan sangat meyakinkan Am mengatakan bisa memasukkan anak Rahmat di salah satu perusahaan BUMN. Hanya saja untuk keperluan tersebut Am meminta Rahmat membayar Rp 170 juta. Percaya dengan perkataan Am, seketika Rahmat menyanggupi. Rahmat mentransfer uang yang diminta melalui ATM BCA di Lubuklingau, Sumsel. Setelah uang ditransfer, ternyata hingga dua tahun berlalu tak ada kejelasan dari Am soal janji pekerjaan itu. Upaya Rahmat agar uangnya dikembalikan juga tak dipenuhi Am. Habis kesabarannya, Rahmat memilih menyelesaikan masalah ini secara hukum. Am dilaporkan ke Polda Bengkulu atas sangkaan penipuan. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes. Pol. Sudarno, S.Sos, MH membenarkan adanya laporan tersebut. ‘’Laporan baru diterima, akan kita proses,’’ ujarnya. Sudarno kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran kerja dengan syarat memberikan uang pelicin. Apalagi dijanjikan kerja di BUMN. ‘’ ‘’Sitem penerimaan karyawan di BUMN itu tes secara online. Jangan percaya janji-janji orang yang mengaku bisa membantu,’’ sampainya. (wij)Tergiur Janji Kerja di BUMN, Tertipu Rp 170 Juta
Jumat 19-06-2020,15:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :