PELABAI - Seiring akan diterapkannya status new normal di Kabupaten Lebong, pasangan yang akan melangsungkan pernikahan kembali diizinkan menggelar resepsi atau pesta. Namun pemberlakuannya menunggu Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait penerapan new normal. ''Targetnya mulai 1 Juli,'' kata Wakil Ketua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, AKBP. Ichsan Nur, S.IK. Sementara draf SK new normal hingga Jumat (19/6) masih disusun Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Diupayakan SK sudah keluar bulan ini sehingga masuk Juli segala bentuk pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah setahap demi setahap mulai dilonggarkan. ''Salah satunya kegiatan mengundang khalayak, seperti pesta pernikahan,'' terang Ichsan. Termasuk para pelaku usaha wisata, boleh membuka kembali pelayanan jasanya. Namun sekalipun pembatasan dilonggarkan, teknis new normal tetap mengedepankan aturan protokol kesehatan. Mulai dari pemakaian masker hingga menjaga jarak. ''Kalau tidak mengindahkan protokol kesehatan, tetap ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada warga yang melanggar,'' tutur Ichsan. Pantauan RB, sejak pandemo Covid-19 roda ekonomi di Kabupaten Lebong tersendat. Dampaknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menurun. Tidak hanya dari sektor wisata, sektor parkir dan jasa lainnya juga mengalami penurunan omzet karena adanya sejumlah larangan beraktivitas. (sca)
Boleh Gelar Pesta Pernikahan
Sabtu 20-06-2020,12:10 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :