Penculik dan Pembunuh Siswi SMP Dilimpahkan

Sabtu 20-06-2020,12:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL), jumat (19/6) melakukan praoses pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti terhadap kasus penculikan dan pembunuhan siswi SMP. Tersangka yaitu YA alias Yo yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap siswi SMP dan masih anak dibawah umur. ‘’Benar, hari ini tersangka YA alias Yo yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot ini sudah kita lakukan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti. Ini setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 alias lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum,’’ red) terang Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, SH, S.IK melalui Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti jumat (19/6). Tersangka YA alias Yo, tambah Dessy, atas perbuatannya dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 76F Jo Pasal 83  UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anaka. ‘’Atas perbuatannya, tersangka juga terancam hukuman pidana paling lama atau maksimal 15 tahun penjara,’’ imbuh Dessy. Terpisah, Kajari RL Conny Tonggo Masdelima, SH, MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Eriyanto, SH kepada RB, membenarkan hal tersebut. ‘’Tersangka sudah dilimpahkan dan resmi menjadi tahanan jaksa. Kita segera menyelesaikan draf dakwaan untuk dibacakan dipersidangan nantinya,’’ singkat Eriyanto.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait