SELUMA - Polemik terhadap penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang berasal dari dana desa (DD) di Desa Rawah Indah, Kecamatan Ilir Talo berbuntut panjang. Diduga penyaluran BLT DD tersebut dinilai tak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan musyawarah awal. Akhirnya pada Jumat (19/6) lalu sejumlah pewakilan warga Desa Rawah Indah datangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma untuk serahkan berkas somasi atau pencabutan hak dukungan kepada kepala desa saat ini. Menindaklanjuti masalah somasi ini, PMD Seluma akan menerjukan tim. Jika tidak ada kendala teknis, tim segera diturunkan Senin (hari ini, 22/6) ke desa tersebut. Plt Kepala Dinas PMD Seluma, Agus Jun Fadlillah, mengatakan pihaknya kini masih pelajari lebih lanjut mekanisme aturan terkait berkas somasi yang diajukan warga Desa Rawa Indah. Dinas PMD juga akan turunkan tim untuk melakukan verifikasi dan mediasi masalah tersebut. Tapi ia berharap masalah ini bisa selesai secara kekeluargaan, sehingga roda pemerintah desa dapat berjalan lancar. "Untuk berkas somasinya sedang kita pelajari. Jika tak ada kendala, Senin (hari ini, red.) tim akan kita turunkan untuk menindaklanjuti laporan warga,” ujar Agus. Dakam upaya menindaklanjuti masalahan ini, Dinas PMD Seluma akan kerjasama dengan pihak kecamatan. Sedangkan untuk somasi meminta kades turun dari jabatannya, dalam aturan pemerintah tentu tidak bisa diproses. SK pemberhentian seorang kepala desa itu hanya 3 kategori bisa diterbitkan bupati. Yakni undur diri, meninggal dunia, atau tersangkut pidana hukum yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika memang ditemukan adanya penyimpangan, pihaknya langsung mengajukan permohoban ke bupati agar menurunkan Inspektorat. “Kalau pemberhentian ya tidak bisa. Kecuali ada yang dilanggarnya. Itu akan kita verifikasi. Kalau nanti ditemukan adanya penyimpangan maka kita akan ajukan permohonan untuk turunkan tim Inspektorat,” papar Agus. Sebelumnya perwakilan warga berdalih somasi yang dilayangkan bukan menuntut pencopotan kepala desa, tetapi mencabut hak dukungannya agar dapat ditindaklanjuti. Pencabutan hak dukungan itu pasca 9 orang Ketua RT setempat mengundurkan diri. Pasalnya tidak dilibatkan dalam proses tahapan penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa (DD). Polemik penyaluran BLT DD ini mengemuka setelah dari ratusan jumlah yang layak menerima bantuan, hanya ditetapkan 32 orang untuk tahap pertama. Sementara masyarakat yang mengajukan somasi minta agar dana desa yang mencapai Rp 726 juta dapat disisihkan 25 persennya atau sebesar Rp 184 juta untuk 100 orang penerima bantuan. (cup)
Tindaklanjuti Somasi, Hari Ini PMD Turunkan Tim
Senin 22-06-2020,14:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :