Tanpa Listrik, Bangunan Rusun PNS Diserahkan

Senin 22-06-2020,15:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Bangunan Rumah Susun (Rusun) PNS di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai Sabtu (20/9) diserahkan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Perumahan Provinsi Bengkulu ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lebong. Padahal bangunan senilai Rp 15,7 miliar yang bersumber dari APBN 2019 melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu belum dilengkapi instalasi listrik 100 persen. Hanya sebagian kamar yang sudah dialiri listrik. Termasuk saluran air bersih dan Air Conditioner (AC) di beberapa ruangan belum terpasang. Bahkan lampu taman hingga tempat pembuangan sampah juga belum tersedia. ''Kok bisa bangunan seperti itu diterima oleh Pemkab Lebong, apa tidak membahayakan untuk Pemkab Lebong itu sendiri,'' kata tokoh masyarakat Lebong, Rozy Antoni. Sementara Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, M.Si belum bisa dikonfirmasi. Alhasil belum bisa dipastikan bangunan itu sudah masuk ke daftar aset Pemkab Lebong atau belum. Namun selentingan yang berhembus, Bidang Aset menolak bangunan hasil pekerjaan PT. Debitindo Jaya itu. Namun menurut Kabid Pembiayaan Perumahan DPKP Kabupaten Lebong, Puji Warno, S.Pd, bangunan Rusun PNS itu belum diserah terimakan ke Pemkab Lebong. Pihak SNVT hanya menyerahkan kunci kepada DPKP untuk ditindaklanjuti mengingat pekerjaan fisik diklaimnya sudah selesai dikerjakan. ''Kunci diserahkan ke kami agar rusun tidak rusak dan mubazir,'' kata Puji. Diakuinya, rusun berlantai 3 dengan jumlah kamar 42 unit itu sepenuhnya masih tanggung jawab SNVT Perumahan Provinsi Bengkulu karena belum dilakukan serah terima aset.  DPKP hanya menjadi perpanjangan tangan SNVT Perumahan Provinsi Bengkulu dalam mengecek fasilitas rusun. Mulai dari air, listrik hingga menjaga bangunan rusun tersebut. “'Seluruh fasilitas yang dianggap masih kurang akan kami inventarisir dan selanjutnya kami sampaikan ke SNVT untuk dilengkapi,'' papar Puji. Serah terima aset dari Kementerian PUPR ke Pemkab Lebong baru akan dilakukan jika seluruh item pekerjaan sudah dilengkapi oleh SNVT Provinsi Bengkulu. Namun dengan penyerahan kunci itu, Puji pastikan PNS yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat boleh menempati rusun itu. ''Kalau sudah ada yang menempati, akan kami sampaikan ke pihak SNVT agar listriknya segera dipasang,'' tutur Puji. Dilansir Sebelumnya, sesuai kontrak proyek itu seharusnya sudah selesai 100 persen terhitung 25 Desember 2019. Namun karena tidak terkejar, proyek tetap berlanjut hingga Februari 2020.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait