Penerima PKH Bertambah

Selasa 23-06-2020,11:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Provinsi Bengkulu di masa pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) bertambah 7 ribu lebih. Dari sebelum pandemi sebanyak 81.050 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi 88.855 di bulan April. Penyaluran pun dilakukan setiap bulan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bengkulu Dr. H. Iskandar ZO, SH, M.SI melalui Koordinator Wilayah PKH Provinsi Bengkulu Dra. Hj. Elisa Yuniarti, M.Si, mengatakan untuk penyaluran PKH bulan Juni sudah dilakukan sejak 12 Juni lalu. Untuk realisasi anggaran dan jumlah penerima PKH pada Juni, pihaknya masih menunggu laporan. Apakah sama dengan penerima pada Mei, atau ada perubahan.

“Provinsi Bengkulu di bulan April ada tambahan sasaran 7.805 KPM sehingga totalnya menjadi 88.855. Lalu di Mei menjadi 88.709, berkurang karena ada sasaran tidak menerima lagi. Misal tidak memiliki lagi indikator anak masih sekolah,” kata Elisa.

Elisa meingatkan agar penerima sasaran memegang sendiri Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) sekaligus kartu yang bisa digunakan untuk menarik uang bantuan. Juga tidak memberikan nomor pin kartu kepada orang lain. Terlebih lagi apabila KKS tersebut digadaikan sebagai jaminan pinjaman. Karena ada sanksi bagi penerima sasaran, yaitu bisa dikeluarkan dari program. Selain itu, KPM diingatkan agar mengambil bantuan setiap bulan jangan sampai disisakan

“Kalau di Bengkulu belum ada laporan KKS digadaikan, tapi di daerah lain sudah ada temuan KKS digadaikan kepihak lain untuk meminjam uang sebagai jaminan. Kita berharap jangan sampai terjadi di Bengkulu,” imbuh Elisa.

Sementara itu, lanjut Elisa pada masa pandemi Covid-19 ini, ada kebijakan baru dari pusat untuk PKH. Meliputi, ada penambahan sasaran, penyaluran dilakukan setiap bulan, dan penambahan  bantuan sebesar 25 persen dari masing-masing indeks bantuan PKH. Untuk bantuan di masa Covid-19, yaitu April-Juni. Data penerima tambahan ini langsung dari pusat merujuk dari data terpadu kesejahteraan sosial.

“Diambil langsung dari data terpadu kesejahteraan sosial yang menjadi rujukan dari pemerintah pusat. Yang sumber data warga tidak mampu ini juga berasal dari usulan kabupaten/kota,” beber Elisa.

Terkait pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sebagai database warga miskin se Indonesia, terang Elisa itu dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Dapat diawali dari musyawarah desa atau kelurahan untuk mengusulkan atau mengganti penerima sasaran karena dianggap sudah mampu. Lalu kades/lurah menyampaikan data pendaftaran kepada bupati/walikota melalui camat. Kemudian dari bupati/walikota melalui dinsos melakukan verifikasi dan validasi data lalu disampaikan ke Menteri Sosial melalui aplikasi.

“Dari Dinsos kabupaten/kota bisa langsung melakukan pemutakhiran data warga miskinnya. Melalui aplikasi yang langsung terkoneksi dengan kemensos,” demikian Elisa. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait