BENGKULU - Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan DS (52) serta JH (43), keduanya warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu lantaran menjadi pelaku pencurian 1 unit mesin kapal speed boat milik Darlin Irawan (38), warga Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu pada Mei lalu.
Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi di kediamannya pada Senin (22/6) malam. Bermula saat unit Opsnal mendapatkan informasi bahwa kedua terduga pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady dan Kanit Pidum Polres Bengkulu Ipda. Ayang Putra Pratama langsung mengamankan terduga pelaku. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bengkulu."Penangkapan kita lakukan masing-masing di kediaman terduga pelaku, saat ini keduanya sudah kita amankan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP. Yusiady, Selasa (23/6).Dari tangan keduanya berhasil diamankan 1 unit mesin kapal hasil curian serta 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai alat mengangkut mesin kapal curian tersebut. (tok)