Tawarkan Jasa Pijat Seksual di Medsos, Mahasiswa Dipenjara

Selasa 23-06-2020,13:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Seorang mahasiswa berinisial Mu, harus berurusan dengan Polda Bengkulu lantaran nekat menawarkan diri melalui media sosial (Medsos) Twitter. Modusnya, dirinya memposting konten mengandung unsur pornografi untuk menarik pelanggan.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Drs. Dedy Setyo Yudo Pranoto, M.Si membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini yang bersangkutan telah diperiksa dan ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Seorang mahasiswa salah satu kampus ya. Modusnya dia membuat konten menawarkan dirinya ke media sosial. Bisa memberikan layanan plus-plus," ungkap Dedy Setyo Yudo Pranoto, Selasa (23/6).
Untuk motifnya, Dirsus menjelaskan jika yang bersangkutan menggunakan cara tersebut untuk mendapatkan uang. Dengan menawarkan jasanya itu, dia berharap agar ada orang yang berminat dan dia mendapatkan sejumlah uang."Modusnya ya untuk duit," tambahnya.

Data terhimpun, pengungkapan berawal dari patroli di media sosial yang dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Didapatilah akun Twitter atas nama @PIJAT SEKSUAL BENGKULU yang juga menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi. Dari penyelidikan, akhirnya anggota berhasil mengamankan Mu ke Mapolda Bengkulu. (zie)

Tags :
Kategori :

Terkait