Sanksi ASN Berfoto dengan Cakada

Rabu 24-06-2020,11:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa sembarangan berfoto. Terutama dengan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah peserta Pilkada serentak 2020.

“ASN dilarang untuk berfoto bersama cakada dan menyebarluaskannya secara masif. Jika ditemukan nanti tentu ada sanksi secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Patimah Siregar, M.Pd.

Diungkapkan Patimah, setidaknya yang wajib diwaspadai oleh para abdi negara yakni selain larangan berfoto bersama dengan cakada juga larangan dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. ASN juga tidak boleh mengikuti deklarasi cakada, mengunggah atau menyebarluaskan foto atau gambar cakada atau hal lain berkaitan dengan pencalonan di media sosial.

“Keterlibatan atau keikutsertaan ASN dalam pemilu atau pilkada bukan hal baru. Maka dari itu kita tetap terus mengingatkan para abdi negara berhati-hati dalam mengambil tindakan. Jadi harus menjaga netralitasnya, sebab petugas kita akan terus pantau di tiap daerah,” jelas Patimah.

Untuk pemberian sanksi pelanggaran netralitas ASN pada pilkada, menurut Patimah, berdasarkan UU Pilkada, Bawaslu memiliki kewenangan melaporkan adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh ASN kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), KemenPAN-RB dan Kemendagri. “Jadi untuk ASN kita ingatkan untuk hati-hati. Jangan mau tergoda dengan iming-iming apapun. Bawaslu juga sudah menyurati pemda terkait hal ini,” terangnya.(new)

Tags :
Kategori :

Terkait