Ungkap Fakta Pencopotan Tiga Kades

Kamis 25-06-2020,16:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA – Pencopotan jabatan tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Seluma, menuai kritik. Mantan Wakil Bupati Seluma, Mufran Imron, SE, menyayangkan keputusan yang dikeluarkan Bupati Seluma Bundra Jaya. Ia mengungkap beberapa fakta yang menunjukkan bahwa proses pencopotan tersebut unprosedural. “Pencopotan tiga kepala desa ini menunjukkan arogansi Pak Bupati. Dengan kekuasaannya memberhentikan kepala desa yang sudah dilantik, tanpa mengikuti mekanisme yang ada,” tegas Mufran kepada RB via sambungan telepon, Jumat sore (24/6). Menurut Mufran, fakta pertama bahwa pencopotan tiga kades yakni masing-masing Kades Padang Kelapo, Desa Gunung Kembang dan Desa Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) unprosedural terlihat pada surat rekomendasi yang dikeluarkan camat. “Surat rekomendasi camat untuk pelantikan kades baru itu baru keluar setelah 3-4 bulan Surat Keputusan (SK) pelantikan kades dikeluarkan bupati. Ini janggal. Harusnya keluar dulu surat rekomendasi camat, baru dikeluarkan surat pengangkatan kades,” tegas Mufran dengan nada kecewa. Fakta yang kedua, lanjut Mufran, perangkat desa yang baru di-SK-kan kurang memenuhi kualifikasi. “Kami menemukan ada yang tamat SMP. Padahal minimal SMA. Bahkan diduga ada yang menggunakan ijazah palsu,” tambah Murfan tanpa menyebutkan di mana perangkat desa yang tidak memenuhi kualifikasi. Fakta ketiga tak adanya surat rekomendasi dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) atas pencopotan Kades Padang Kelapo, Kades Gunung Kembang dan Kades Ujung Padang. Mufran menambahkan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab justru bisa menjurus pada unsur merugikan keuangan negara. Ini terkait dengan honor yang dibayarkan pada kepala dan perangkat desa. Sementara itu Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Seluma, Nur Fadlyah, SH, mengatakan Ketiga kepala desa itu telah diberikan tenggang waktu sudah cukup lama. Tetapi tidak menghiraukan SK Bupati untuk kembali mengaktifkan para perangkat desa yang sempat diberhentikan. Maka ketiga Kades tersebut dalam waktu dekat segera diberikan sanksi tegas. "Sebenarnya kita bukan tarik ulur soal sanksi. Namun kita berikan kesempatan untuk ketiga kades untuk berubah pikiran dan mentaati SK Bupati," jelas Nur Fadlyah. Ditambahkan Sekda Seluma, Irihadi, S.Sos, sanksi yang akan diberikan kepada ketiga kades bukan semerta-merta ada rasa benci atau dendam terhadap ketiga kades tersebut. Tetapi ini dilakukan agar jadi pelajaran bagi para kades, bahwa tidak bisa melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak. "Jadi kalau ini kita biarkan, kedepan kami meyakini ada banyak kades akan melakukan hal yang sama," ujar Irihadi. Sementara itu terkait laporan ketiga kepala desa baik ke Ombudsman maupun Polda Bengkulu, menurut Irihadi, sama sekali tidak membuat mereka khawatir. Karena yang dilakukan Pemkab Seluma sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yang jelas kita sudah menunggu itikad baik dari ketiga kades tersebut. Namun tidak ada jawaban hingga hari ini. Saat ini kita telah menyiapkan sanksi bagi mereka," tutup Irihadi.(cup)

Tags :
Kategori :

Terkait