Kepemilikan Batu Hias, Mantan Dewan Diperiksa

Jumat 26-06-2020,09:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Hasil pengembangan terhadap satu unit truk yang mengangkut 300 karung batu hias memasuki babak baru. Kamis (25/6), Unit Tipidter Polres Bengkulu Selatan (BS) kembali memeriksa mantan anggota DPRD BS Adnan yang menjual batu hias sebanyak 300 karung kepada pemesan batu hias. Perkara batu hias yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin jual ke luar daerah itu, Adnan dipanggil penyidik Tipidter Satreskrim Polres BS untuk diperiksa. Andnan diperiksa tak lain guna memastikan asal batu hias yang diamankan oleh Unit Tipidter Polres BS beberapa waktu lalu. Dari keterangan Adnan, dia menjual batu tersebut untuk pengusaha lokal saja. Sehingga untuk dokumen jalan dan lain-lain, apalagi untuk diangkut ke luar provinsi dia tak mengetahui masalah itu. Juga berdasarkan keterangan Adnan bahwa batu hias yang dijualnya itu memiliki dokumen resmi. Pasalnya tambang miliknya sudah legal. ‘’Untuk documen kepemilikan kami memang punya. Karena tambang itu legal serta ada bukti suratnya,” kata Adnan dihadapan penyidik Tipidter. Sementara itu Kasat Reskrim Polres BS AKP. Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kanit Tipidter Ipda. Priyanto, SH, mengatakan Adnan masih berstatus saksi, jadi perlu diklarifikasi terkait dengan sumber batu. Tapi untuk ditetapkan sebagai tersangka, Kanit mengaku belum bisa memastikannya. Ini karena semua kemungkinan bisa terjadi. “Ya untuk sekarang kita (Tipidter) masih menetapkan Adnan sebagai saksi dulu. Namun tak menutup kemungkinan, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Adnan.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait