56.840 Warga Belum Rekam E-KTP, Diduga Ada Data Anomali

Minggu 28-06-2020,16:01 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Bengkulu melansir masih ada 56.840 wajib KTP belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP). Diduga terdapat data anomali diantara warga belum melakukan perekaman tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu M Ikhwan, mengatakan masih ada warga di Provinsi Bengkulu sudah wajib KTP belum melakukan perekaman KTP elektronik, yaitu sebnyak 56.840 jiwa. Dengan persentase tertinggi di Kabupaten Seluma ada 14.636 jiwa (9,65 %), Rejang Lebong sebanyak 14.105 jiwa (7,01 %), dan Kepahiang 8.783 jiwa (7,93 %). “Tertinggi di Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang,” ujar Ikhwan.

Selain tiga kabupaten diatas, meskipun persentasenya rendah, wajib KTP belum melakukan perekaman juga ada di kabupaten/kota lainnya. Seperti, di Kota Bengkulu ada 9.784 jiwa (3,75 %). Khusus Kota Bengkulu memiliki jumlah penduduk cukup tinggi sehingga persentase warga yang belum merekam hanya 3,75 persen.

Kemudian juga ada di Kabupaten Bengkulu Selatan masih ada 1.958 wajib KTP belum melakukan perekaman (1,60 %), di Lebong ada 939 jiwa (1,23 %), Bengkulu Tengah masih terdata 560 jiwa (0,70 %), di Kaur ada 6,368. “Untuk memastikan data anomali di 3 kabupaten ini, kita audah minta dinas dukcapil Seluma, Rejang lebong, dan Kepahiang melakukan verifikasi data,” jelas Ikhwan.

Apabila terbukti data penduduk tersebut anomali, lanjut Ikhwan, pemkab kabupaten diminta segera mengusulkan penonaktifan data ke kementerian dalam negeri. Agar persentase wajib KTP belum melakukan perekaman KTP elektronik bisa rendah, sesuai dengan data riil dilapangan.

“Tingkatkan kualitas data dengan melakukan verifikasi data. Kalau benar ada data anomali bisa diusulkan untuk penonaktifan,” beber Ikhwan.

Ikhwan menambahkan jumlah total wajib KTP sudah melakukan perekaman sebanyak 1.360.416 atau 95,99 persen dari total wajib KTP se Provinsi Bengkulu yaitu ada 1.417.256 jiwa. Meliputi, jumlah wajib KTP sudah PRR sebanyak 3,698 jiwa, jumlah wajib KTP sudah rekam belum PRR ada 415 jiwa. (key)

Tags :
Kategori :

Terkait