KOTA BINTUHAN – Diam-diam Inspektorat Kabupaten Kaur telah merampungkan audit dana desa (DD) tahun 2019, untuk Desa Babat Kecamatan Tetap dan Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan. Hasilnya, pada audit DD Babat, Inspektorat menemukan potensi kerugian Negara Rp 113 juta. Termasuk pajak yang belum dibayarkan dari pembangunan jalan dan jembatan. Kemudian di Desa Pasar Lama, Inspektorat juga menemukan potensi kerugian negara Rp 56 juta. DD Pasar Lama ini sempat dilaporkan ke pihak Kejari Kaur awal tahun 2020 lalu. Terkait penggunaan DD untuk pembangunan fisik gedung serba guna (GSG). Hasil audit DD ke dua desa tersebut sudah disampaikan ke pihak kecamatan, PMD dan juga desa untuk ditindak lanjuti. Aturannya, selama 60 hari kedepan setelah keluarnya audit tersebut. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope kepada RB. Menurutnya, hasil audit ke kedua desa tersebut telah keluar 17 Juni dan 18 Juni 2020 lalu. Karena jika tidak segera ditindak lanjuti oleh desa maka temuan ini akan menjadi sorotan dari aparat penegak hukum (APH) yang ada di Kaur. “Temuan yang sudah kita sampai ke dua desa yaitu Babat dan Pasar Lama wajib ditindak lanjuti paling lama 60 hari setelah kita sampaikan. Dan ini sudah kita sampaikan ke desa dan mereka setelah kita konfirmasi siap mengembalikan temuan tersebut. Namun kapannya nanti akan kita sampaikan lagi dan saat ini kita masih menunggu,” terang Kepala Inspektorat Kaur Three Marnope. Untuk diketahui pembangunan DD Desa Babat awal tahun 2020 telah dilaporkan ke pihak Polres Kaur dan meminta Inspektorat turun melakukan audit. Sama dengan Pasar Lama, juga dilaporkan ke Kejari Kaur karena dugaan penyimpangan. Terkait dengan DD, APH meminta Inspektorat melakukan audit dan hasil audit ini dasar APH melakukan penyelidikan lebih lanjut. Apabila temuan tersebut tidak ditindak lanjuti nantinya. (cik)
Kerugian Negara Capai Rp 169 Juta
Senin 29-06-2020,10:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :