308 Paspor CJH Dikembalikan, Tetap Berangkat 2021

Senin 29-06-2020,10:42 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan jamaah haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

Sehingga menyebabkan 308 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Bengkulu batal berangkat tahun ini.  Kepala Kantor Kemenag Kota Bengkulu Drs. H. Ramedlon, M.Pd melalui Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Bengkulu Ramadan Subhi, SE, MM, menyampaikan pihaknya pun telah mulai mendistribusikan paspor milik jamaah.

“Distribusi pengembalian paspor CJH, kita batasi ya untuk setiap hari ada 40 jamaah untuk pengambilan ini,yang dibagi dua sesi,” kata Ramadan Subhi, kemarin.

Dikatakannya, pemberlakuan sesi ini untuk menghindari kerumunan massa. Sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Apalagi di Provinsi Bengkulu sendiri virus ini, telah menjangkiti sebanyak 125 orang. Kemudian ia juga mengingatkan kepada CJH, agar paspor yang telah dikembalikan dijaga dan disimpan. Ini dikarenakan paspor, adalah dokumen negara yang penting apabila diperlukan untuk perjalanan keluar negeri.

“Pengembalian paspor ini tidak menghapus hak CJH yang ditunda keberangkatannya,” pungkasnya.

Ia menjelaskan, bahwa hak CJH yang tertunda keberangkatan tahun ini secara otomatis mereka diberangkatkan pada penyelenggaran haji tahun depan. “Selain distribusi pengembalian paspor juga dilakukan penyerahan buku manasik bagi CJH,” tambahnya.

Pembagian buku manasik ini, lanjutnya, dikarenakan buku manasik haji yang sudah selesai dicetak tetap dibagikan kepada CJH yang batal berangkat tahun ini. Diharapkan CJH bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang untuk keberangkatan tahun depan.

Dengan batalnya pemberangkatan haji tahun ini, CJH pun diperbolehkan mengajukan penarikan selisih pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Ini dilakukan CJH setelah ada kebijakan dari Kementerian Agama (Kemenag) yang memperbolehkan penarikan selesih pelunasan setelah keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji.

“Ada 1 CJH Kota Bengkulu sudah mengajukan ke kantor kemenag kota untuk menarik selisih pelunasan Bipih,” ucap Ramadan.

Ia menjelaskan karena CJH ini hanya menarik selisih pelunasan, maka CJH tersebut tetap berhak untuk berangkat haji tahun depan. Pasalnya setoran awalnya sebesar Rp 25 juta tetap ada. Saat ini kantor kemenag kota masih memproses pengajuan tersebut untuk diajukan secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

“Setelah semua selesai, selisih angsuran itu akan langsung dikembalikan ke rekening jamaah haji tersebut,” tukas Ramadan.

Untuk diketahui, sebelumnya kuota keberangkatan ibadah haji untuk Provinsi Bengkulu tahun ini sebanyak 1.636 CJH. Terdiri dari 1.607 CJH reguler dari masing-masing kuota kabupaten/kota. (war)

Jumlah CJH Provinsi Bengkulu tahun ini

Kota Bengkulu 307 CJH+1 lansia

Bengkulu Utara  199 CJH+1 lansia

Bengkulu Selatan 127 CJH+2 lansia

Rejang Lebong 232 CJH+ 3 lansia

Mukomuko 175 CJH+ 3 lansia

Seluma 170 CJH+1 lansia

Kaur 106 CJH+1 lansia

Kepahiang 106 CJH+1 lansia

Kepahiang 108 CJH+4 lansia

Lebong 92 CJH

Bengkulu Tengah 91 CJH

Tags :
Kategori :

Terkait