BENGKULU - SY (20) pemuda Kelurahan Kebun Geran Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu diamankan Polres Bengkulu, lantaran melakukan pembobolan gudang beras milik Juharian yang bertempat di Jalan Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran Kota Bengkulu.
Modus yang dilakukan pelaku, bersama 3 orang rekannya melakukan pencurian dengan cara memanjat ruko dan merusak jendela ruko. Setelah berhasil masuk pelaku kemudian mengambil 15 karung beras dan 1 unit handphone milik korban. Dari pengakuan pelaku, dirinya melakukan pencurian tersebut lantaran diajak oleh temannya."Diajak sama yang lain, rencananya mau dijual, duitnya untuk foya-foya," kata pelaku, Selasa (30/6).Sementara itu, Wakapolres Bengkulu, Kompol. Hendri Syahputra dalam rilisnya mengatakan pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP. "Dari tangan tersangka kita amankan 11 karung beras sebagai barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutupnya. (tok)