Cabut Maklumat, Pesta Nikah Sudah Dibolehkan

Selasa 30-06-2020,13:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR – Setelah hampir tiga bulan dilarang sesuai dengan Maklumat Kapolri, akhirnya Polres Bengkulu Utara (BU) sudah perbolehkan masyarakat gelar pesta pernikahan. Ini menyusul kebijakan normal baru yang diterapkan pemerintah.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kabag Ops AKP. Jufri, S.IK, menuturkan saat ini masyarakat sudah dibolehkan menggelar pesta pernikahan. Polisi siap memberikan izin.

Syaratnya, mereka harus lebihdulu mengantongi izin dari Gugus Tugas Percepatan P{enanganan Covid-19 (GTPP). “Jadi pada dasarnya sudah dibolehkan menggelar pesta atau hajatan. Tapi harus ada izin tertulis dari GTPP setempat,” katanya.

Selain itu penggelar pesta juga wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menempatkan tamu undangan dengan jarak minimal 1,5 meter dan menyediakan tempat cuci tangan yang cukup. Selain itu juga menghindari sentuhan langsung.

“Jadi tidak lantas diperbolehkan seperti dahulu sebelum pandemi Covid-19. Bolah, namun dengan izin dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Kabag Ops.

Khusus di BU, Polres udah berkoordinasi dengan GTPP Kabupaten terkait masalah ini. BU saat ini berstatus zona kuning. Tidak ada pasien positif Covid-19 yang ditangani. Namun Polres dan GTPP tetap waspada jika memang ada warga yang datang dari luar dan bisa saja membawa virus Corona.

“Apalagi dengan pesta pernikahan biasanya banyak warga dari luar yang datang. Untuk itu penggelar pesta dan tim GTPP tetap waspada soal penularan tersebut,” pungkas Jufri.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait