Oknum ASN Provinsi yang Dilaporkan Istri Berselingkuh, Terancam Hukuman 9 Bulan Penjara

Selasa 30-06-2020,13:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi Bengkulu, RH dengan wanita berinisial DW yang digerebek istri sah di salah satu hotel yang beralamat di Jalan Soeprapto beberapa hari lalu, saat ini memasuki babak baru. Diketahui saat ini istri sah dari RH telah membuat laporan resmi ke Polres Bengkulu terkait perselingkuhan suaminya tersebut.

“Berawal dari laporan di Polsek Ratu Samban, lalu pihak kita menindaklanjuti laporan tersebut dan dilakukan penggerebekan. Usai melakukan penggerebekan kedua oknum ini kita amankan di Polres Bengkulu,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady, Selasa (30/6).
Ia juga menjelaskan, bahwa istri sah dari oknum ASN tersebut tidak terima perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya tersebut, sehingga dirinya melaporkan kejadian itu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, serta terancaman hukuman 9 bulan penjara. Sementara itu keduanya dikenakan wajib lapor.

“Keduanya sementara disangkakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. Lantaran hanya 9 bulan penjara untuk pelaku hanya dikenakan wajib lapor. Saat ini juga kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan hal tersebut,” tutup Kasat. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait