BENTENG – Belasan guru honorer yang tergabung dalam Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 Tahun Lebih (GTKHNK35+), Senin (29/07) mendatangi DPRD Benteng. Kedatangan para guru honorer ini menyampaikan aspirasi agar diangkat menjadi PNS dan dinaikkan gajinya sesuai Upah Mininum Provinsi (UMP) yang berlaku. Ketua Forum GTKHNK35+ Benteng, Gabarudin, S.Pd menjelaskan kedatangan mereka ke DPRD membawa dua tuntutan tersebut. “Kemudian untuk umur guru honorer yang berusia 35 ke bawah, minta dinaikan gajinya sesuai UMP setiap bulannya Rp 2.213.000 per bulan. Sebab tugas dan beban kerja yang dilakukan oleh guru honorer setara dengan guru ASN pada umumnya,” jelasnya. Dia menambahkan, untuk besaran gaji yang diterima sekarang, bagi yang mendapatkan SK dari Bupati hanya menerima sebesar Rp 600 ribu per bulan. Sedangkan bagi yang SKnya dari kepala sekolah besaran gaji yang diterima sebesar Rp 300 ribu. Bahkan ada yang menerima hanya Rp 250 ribu per bulan.
Minta Diangkat PNS dan Gaji Sesuai UMP
Selasa 30-06-2020,14:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :