BENGKULU – Bawaslu Provinsi Bengkulu menindaklanjuti adanya surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 3 orang ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu berinisial, JD, SR dan BK atas adanya berita di salah satu media online terkait dengan netralitas ASN jelang Pilkada serentak 2020 ini. Klarifikasi juga dilakukan Bawaslu atas temuan Bawaslu itu sendiri terhadap netralitas para ASN yang dimaksud.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya telah meminta klarifikasi berbagai pihak. Bahkan, selain ASN yang dimaksud, mereka juga mengklarifikasi terhadap media yang memberitakan dan pihak lainnya.“Kami melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak yang diduga oleh KASN tadi. Itu sudah kami lakukan tadi, untuk itu saat ini kasus ini sedang kita dalami dan masih dalam proses,” jelas Halid, Selasa (30/6).Halid menegaskan, bahwa tugas mereka hanya melakukan klarifikasi serta pemeriksaan. Setelah selesai nanti, mereka akan mengirimkan rekomendasi ke KASN. Nantinya, mengenai sanksi kepada ASN yang dimaksud akan ditentukan oleh KASN. “Kami hanya melaksanakan klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran. Tadi sudah kita panggil ASN bersangkutan, termasuk media yang menuliskan berita tersebut juga sudah kita panggil. Kalau untuk ekspose keterangan dari klarifikasi tadi, kita masih belum bisa membeberkannya karena masih dalam proses,” jelasnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu H. Suimi Fales SH, MH menyampaikan, agar ASN tidak terlibat politik praktis. Menurutnya, marwah seorang ASN harus benar-benar dilaksanakan agar tidak mencoreng nama baik ASN. “Kalau memang rasanya ingin terlibat dalam politik praktis, lepaskan status sebagai ASN. Tapi jika memang masih ASN sebaiknya dapat memahami asas netralitas sesuai dengan sumpah janji sebagai ASN,” tegasnya. (zie)