BENGKULU - Terkait proses sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bengkulu perihal pengaduan Fraksi PAN tentang penggunaan kop surat yang digunakan Ariyono Gumay yang disuratkan ke Walikota Bengkulu, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu, Kusmito Gunawan menilai proses sidang yang dilakukan BK tersebut cacat hukum.
Kusmito menilai ada beberapa peraturan tata beracara yang seharusnya ada pada sidang. BK yang dilompati dalam proses sidang yang dilakukan BK tersebut. Ia menilai bahwa ketua BK telah melanggar Peraturan DPRD Kota Bengkulu No. 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara Pelaksanaan tugas dan Wewenang Badan Kehormatan."Saya selaku ketua Fraksi PAN dan juga selaku pengadu di dalam proses yang ada di BK, pertama saya klarifikasi berdasarkan peraturan DPRD Kota Bengkulu Nomor. 3 Tahun 2018 Tentang Tata Beracara di BK sesuai pasal. 12 itu tegas menyatakan BK wajib untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan dan saksi atau orang yang terlibat langsung. Saya pertegas sampai hari ini sebagai ketua Fraksi dari pengadu saya belum pernah dipanggil sekali pun baik secara lisan maupun surat. Oleh karenanya apa pun yang menjadi hasil BK itu cacat hukum dan tidak sesuai prosedur," jelas Kusmito, Selasa (30/6).