Ayah Tiri Bejat Dibekuk

Rabu 01-07-2020,13:18 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

AIR NAPAL – Bunga (18) –Bukan nama sebenarnya—, warga Kecamatan Air Napal melaporkan ayah tirinya Ri (33) ke Polres BU. Ri diduga sudah melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Polisi sudah membekuk tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres BU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka diketahui sudah berulangkali melakukan perbuatan asusila pada korban. Tersangka Ri kepada RB mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut pada anak tirinya. Ia mengaku sudah 10 tahun menikah dengan ibu korban. Namun selama ini korban tinggal bersama neneknya di Kota Bengkulu. “Saya khilaf lantaran memang sering tinggal berdua dengan anak saya itu. Jadi saya melakukan itu semuanya di rumah kami saat istri dan anak saya lainnya sedang mencari sapi di ladang untuk dimasukkan ke kandang,” ujarnya. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery S Nainggolan, S.IK menuturkan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 82 ayat (2) UU perlindungan anak. “Ancamannya maksimal 20 tahun,” terangnya.(qia)

Tags :
Kategori :

Terkait