Giliran Warga Jumat Terima Ganti Rugi

Kamis 02-07-2020,10:27 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Proses pencairan ganti rugi Warga Terdampak Pembangunan (WTP) tol tahap dua di Benteng mulai dilaksanakan Rabu (01/07). Pada tahap ini giliran warga Desa Jumat, Kecamatan Talang Empat yang dipanggil untuk musyawarah. Diketahui beberapa diantaranya masih ada warga menolak menandatangani besaran ganti rugi yang ditetapkan. Kepala Desa Jumat, Raki’in menjelaskan warganya datang ke Kantor Pertanahan Benteng sesuai undangan yang diberikan untuk mediasi kesepakatan pembebasan lahan. Tentang nanti disetujui atau tidaknya oleh warga terdampak pembangunan maka itu hak mereka yang menilai. Total WTP di Desa Jumat sebanyak 96 WTP. “Sebagian besar memang warga ada yang setuju dan ada juga yang belum setuju atau masih perlu adanya pengkajian, karena nilai rincian ganti rugi berbeda atau tidak sesuai. Untuk ganti rugi tertinggi saat ini sepengetahuan saya, sementara waktu ini untuk yang berada di pinggir jalan nasional Rp 81 ribu per meter,” terangnya. Dia menambahkan data sementara yang ia ketahui paling rendah per meter Rp 24 ribu.” Namun saya belum bisa memastikan kalau itu yang paling rendah, karena belum terkumpul semua datanya. Masih ada beberapa warga kita yang baru akan melakukan musyawarah besok (Kamis (2/7), red). Sebab musyawarah ini dilakukan selama dua hari dengan kloter yang berbeda-beda,” ujarnya. Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Hazairin Masrie menjelaskan untuk ganti rugi tol saat ini sudah giliran Desa Jumat. Karena masih dalam suasana Covid-19 dan tidak boleh terlalu mengumpulkan banyak massa, maka warga yang dipanggil hanya sebatas 10 orang untuk waktu satu jam untuk musyawarah ganti rugi. Besarannya sudah dihitung oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP). “Setelah perhitungan hasil hitungan dari KJPP, makanya kita memanggil warga Desa Jumat untuk melakukan musyawarah ganti rugi. Hanya 10 orang setiap jamnya agar tidak terjadi penumpukan massa yang terlalu banyak,” jelasnya. Dia menambahkan terkait masih ada warga yang keberatan besaran ganti rugi yang sudah dihitung KJPP, itu sudah menjadi hak mereka. Namun semuanya sudah jelas dan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, setelah semuanya sudah diinventarisasi dan diidentifikasi, mereka menyerahkan datanya ke BPK, kemudian BPK menyerahkan ke KJPP untuk dihitung. “Apabila warga sudah menyetujui maka warga langsung membuka rekening dan untuk proses pencairannya paling lama satu minggu ke depan sudah masuk ke rekening warga. Bagi warga yang menolak dengan hasil perhitungan yang dilakukan maka kita beri waktu mereka selama 14 hari ke depan untuk mempertimbangkan,” ungkapnya. Lanjutnya, apabila selama 14 hari tidak juga ditemukan kesepakatan, maka terpaksa akan melalui proses pengadilan dan silakan digugat di pengadilan. “Untuk hari ini Rabu (1/7), red) musyawarah yang dilakukan hanya dengan warga Desa Jumat dan diperkirakan akan memakan waktu dua hari karena melihat kondisi saat ini,” ucapnya.(jee)

Tags :
Kategori :

Terkait