Lagi, Pemkab Nunggak Pajak 84 Unit Randis

Kamis 02-07-2020,11:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

PELABAI - Sama seperti tahun lalu, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong lagi-lagi menunggak pajak kendaraan dinas (randis). Jumlahnya mencapai 84 unit dengan nilai tunggakan Rp 105,8 juta. Tunggakan pajak randis itu terhitung untuk Januari-Maret. Randis yang menunggak itu merupakan kendaraan operasional hampir di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran Pemkab Lebong. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan mengaku sudah melayangkan surat ke masing-masing OPD yang menunggak. Hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Rencananya dalam waktu dekat ia akan koordinasi ke Pemkab Lebong untuk memastikan kapan tunggakan pajak randis bisa dilunasi. ‘’Ini baru untuk tunggakan tahun ini saja,’’ kata Hendri. Tahun 2019, Pemkab Lebong juga masih meninggalkan tunggakan pajak randis. Namun ia masih enggan membeberkan jumlah randis dan nilai tunggakannya dengan alasan masih menunggu sikap kooperatif dari masing-masing OPD pengguna. Tunggakan pajak randis itu jelas berpengaruh terhadap target pendapatan daerah yang dibebankan ke Samsat. ‘’Kalau tidak dilunasi pasti menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan, red) karena pajaknya sudah dianggarkan dalam APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah, red),’’ papar Hendri. Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengaku belum menerima laporan dari OPD. Alhasil belum bisa dipastikan tunggakan pajak randis itu dampak dari realokasi atau refocusing anggaran Covid-19 atau bukan. Bahkan tidak dipungkirinya pajak randis bisa saja tidak dianggarkan dalam APBD tahun ini. ‘’Soalnya kadang-kadang ada juga kendaraan yang sudah dilelang, namun belum dilakukan proses balik nama sehingga tagihan pajak masih masuk ke pemerintah daerah,’’ tukas Sekda. Namun jika dananya dianggarkan dalam APBD dan memang terkena refocusing Covid-19, dipastikannya setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diserahkan ke masing-masing OPD, pajak randis segera dibayarkan. Dimintanya seluruh OPD yang tercatat menunggak pajak randis segera koordinasi ke Samsat guna pendataan identitas randis dimaksud. ‘’Kalau memang randisnya sudah dilelang, tentu saja tidak bisa pajaknya dibayarkan pakai APBD,’’ tutup Sekda.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait