PELABAI - Kendati status tatanan hidup baru atau new normal telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai Rabu (1/7), belum semua masyarakat mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19. Untuk penggunaan masker saja, jika diperbandingkan, lebih banyak masyarakat yang tidak menggunakannya. Kondisi itu jelas tidak sejalan dengan prosedur penerapan new normal. Sementara Pemkab Lebong belum menerbitkan regulasi sekaligus bentuk sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemkab Lebong beralibi belum fokus ke permasalahan sanksi. Namun masih memprioritaskan sosialisasi penerapan new normal ke masyarakat. ‘’Soal sanksi bagi pelanggara protokol kesehatan itu, tentunya akan kami bahas dalam waktu dekat,’’ tukas Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. Dikatakannya, masih banyak masyarakat yang tidak paham konteks penerapan new normal. Justru itu harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat. Selain itu, Pemkab Lebong juga akan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 10 ribu pieces. Dengan begitu, tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. ‘’Makanya tahapan-tahapannya kami lakukan berjenjang,’’ jelas Mustarani. Terkait masalah sanksi, dimintanya masyarakat tidak terlalu resah. Bentuknya tidak seperti sanksi pelanggaran pidana. Sanksi yang dirancang lebih mengarah ke pembinaan atau penyadaran arti pentingnya disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. ‘’Misalnya push up, menyanyikan lagu kebangsaan atau membaca surat pendek,’’ terang Mustarani. Tidak adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan itu, dinilai Marsudin, tokoh masyarakat Lebong sebagai bentuk kelalaian Pemkab Lebong dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Seharusnya sebelum new normal diterapkan, semua prosedur yang harus dijalankan sudah final. Termasuk permasalahan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. ‘’Terkesan Pemkab Lebong terlalu terburu-buru menerapkan new normal,’’ tandas Marsudin. Di sisi lain, ia juga menyesalkan pembagian bahan pangan dan Alat Pelindung Diri (APD) ke masyarakat terdampak Covid-19 yang terlalu lama. Padahal anggarannya sudah sejak lama disiapkan. Justru hal itu yang dinilainya menimbulkan keresahan di masyarakat. ‘’Sampai saat ini juga tidak ada kepastian apakah bantuan pangan kepada warga terdampak Covid-19 itu hanya diberikan satu kali ke masyarakat atau lebih,’’ ujar Marsudin. (sca)
Belum Ada Sanksi Tak Pakai Masker
Kamis 02-07-2020,11:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :